Investor Kripto RI Mencapai 18,61 Juta, Transaksi Menyentuh Rp 409,56 Triliun

oleh
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tabloid Crypto – Perkembangan aset kripto pada September 2025 menunjukkan lonjakan signifikan, dengan jumlah konsumen mencapai 18,61 juta, mencatat pertumbuhan 2,95% dibandingkan Agustus 2025 yang hanya 16,08 juta. “Nilai transaksi kripto di Oktober 2025 melambung hingga Rp 49,28 triliun, meningkat 27,64% dari September 2025 yang tercatat Rp 38,61 triliun. Total nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 409,56 triliun,” ungkap Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam konferensi pers RDKB pada Jumat (7/11/2025).

OJK berencana untuk menerbitkan SE OJK 21 yang berkaitan dengan penilaian kemampuan dan kepatutan, serta evaluasi ulang di pihak utama sektor keuangan dan aset digital. Selain itu, mereka juga sedang menyelesaikan regulasi mengenai aset digital dan perubahan peraturan OJK No. 27 tahun 2024, serta peraturan OJK tentang tata kelola.

Dalam konteks pengembangan produk, Indonesia bersiap untuk meluncurkan stablecoin. Rencana ini akan mendorong Bank Indonesia (BI) untuk fokus pada tiga pilar keuangan digital: perluasan akseptasi dan inovasi, penguatan struktur industri, serta menjaga stabilitas industri.

Stablecoin, yang merupakan aset digital atau mata uang kripto dengan nilai yang dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS atau yuan, menawarkan kestabilan harga yang tidak mengalami fluktuasi ekstrem seperti Bitcoin atau Ethereum, melainkan cenderung mengikuti nilai acuannya.

OJK juga mulai memberikan perhatian pada penggunaan stablecoin di Indonesia. Meskipun belum diakui sebagai alat tukar resmi, stablecoin dianggap memiliki peran krusial dalam hal utilitas dan volume transaksi.

“OJK memastikan bahwa stablecoin akan dimasukkan dalam sistem pemantauan bursa dan pengawasan masing-masing pedagang. Oleh karena itu, kami menetapkan sejumlah kaidah yang harus dipatuhi,” jelas Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar, dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dino menekankan bahwa OJK menerapkan berbagai kaidah yang wajib dipatuhi oleh pelaku industri, termasuk kepatuhan terhadap prinsip anti-pencucian uang dan kewajiban penyampaian laporan berkala oleh pedagang.

Ia menegaskan bahwa meskipun stablecoin belum diakui sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, penggunaannya sebagai instrumen lindung nilai telah berlangsung di pasar. “Terutama stablecoin yang memiliki underlying asset yang sah dan kredibel. Aset ini sudah dapat diperdagangkan, dan volatilitasnya relatif lebih stabil dibandingkan dengan kripto lainnya,” tuturnya. (red.tc)

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *