Crypto TV – Anda sering berinvestasi di aset kripto? Sebaiknya anda siap-siap mengeluarkan kocek lebih dari biasanya, karena pemerintah kini mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto. Berapa besarannya? simak video selengkapnya!
Sumber : Bisniscom
1 thought on “Aset Kripto Kena Pajak, Berlaku 1 Mei 2022”