TABLOID CRYPTO – Kenaikan harga yang signifikan pada beberapa mata uang kripto atau cryptocurrency hingga lebih dari 100% hanya dalam waktu sepekan, kian menyedot perhatian investor luas. Namun, investor pemula diimbau harus bijak dan jangan merasa takut melewatkan peluang yang menguntungkan atau terkenal dengan istilah fear of missing out (FOMO) di industri kripto.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda atau biasa disapa Manda menyampaikan, dalam setiap perdagangan aset kripto akan selalu ada disclaimer. Di mana, jika ingin berinvestasi di kripto, investor dapat melihat asumsi dari analisis teknikal. Selain itu, sebagai investor tegasnya jangan hanya melihat dari sisi keuntungan atau cuan semata, tetapi juga harus memahami analisa teknikal dan strateginya.
”Jangan FOMO. Pelajari juga profil-profil aset kripto untuk melihat profil dan fundamentalnya, dipelajari whitepaper atau litepaper-nya sebagai bahan analisa,” ujarnya kepada Investor Daily, baru-baru ini.
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pahami dan kenali dulu seluk-beluk berinvestasi di aset kripto.
Baca juga : Heboh! Bos Facebook Mark Zuckerberg Posting Soal Bitcoin
”Dapat dikatakan hampir tidak ada instrumen investasi yang tidak berisiko atau risk free, maka dari itu menjadi penting sebagai investor boleh paham dengan kadar risikonya, dan betul-betul mempelajari industrinya,” kata dia.
Manda mengimbau agar para investor tidak melihat industri aset kripto hanya dari “angka atau bisnis” saja, tapi lihat lebih jauh tentang teknologinya, bagaimana teknologi blockchain bisa menjadi solusi finansial dan mewujudkan cita-citanya Indonesia sebagai salah satu negara digital terbesar di Asia.
”Maka dari itu saya harap, industri aset kripto yang sedang tumbuh ini dapat didukung bersama. Apalagi kami juga melihat bagaimana Bappebti sebagai regulator terus mengupayakan regulasi dan supervisi untuk menertibkan mekanisme transaksi aset kripto, apapun namanya, supaya pergerakan pasarnya terkelola dengan baik dimana aspek perlindungan investor ikut dikedepankan,” pungkasnya.
Manda pun menggarisbawahi bahwa aset kripto bukan uang atau alat pembayaran, melainkan alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini semua sudah tercantum di dalam peraturan menteri perdagangan dan spesifik di bawah Bappebti.
Seperti diketahui, pengaturan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti No.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Kami bersepakat bahwa kripto sebagai aset bukan alat transaksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang dikeluarkan Bank Indonesia, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan mata uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, cryptocurrency jelas bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” jelasnya.
Aset kripto juga diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa masyarakat harus memahami risiko dari perdagangan aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas.
Baca juga : Sri Mulyani Mau Pungut Pajak Uang Kripto, Tokocrypto Usul Ini
Dalam media sosial resminya, OJK menyebut ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto.
Pertama, aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kedua, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Ketiga, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Bappebti. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.
Berita selanjutnya
Kerugian Kripto Menggemparkan: Dalam waktu singkat, $343 Juta hilang!
Bagaimana Rally Santa Claus Mempengaruhi Pasar Kripto
Selama Bulan November, Transaksi Aset Kripto RI Mencapai Rp 104,9 Triliun