Tabloid Crypto – Dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 24 April 2024, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan secara resmi bahwa Bank Indonesia (BI) akan menaikkan suku bunga acuan dari sebelumnya 6% menjadi 6,25%.
Perry Warjiyo menyatakan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah menghadapi peningkatan potensi risiko global serta sebagai langkah pencegahan untuk menjaga inflasi tetap sesuai dengan target BI sebesar 2,5% ditambah atau minus 1% untuk tahun 2024 hingga 2025, yang sesuai dengan kebijakan BI untuk menciptakan stabilitas ekonomi.
Baca Juga :Â Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp 112 Miliar
Pada awalnya, rupiah menguat terhadap dolar AS setelah kenaikan suku bunga, naik dari Rp16.200 menjadi Rp16.515. Namun, pada akhirnya, nilainya kembali turun menjadi Rp16.225.
Menurunkan Nilai Investasi Kripto
Peningkatan suku bunga di Indonesia belum memiliki dampak signifikan pada harga kripto, berbeda dengan kenaikan suku bunga di Amerika Serikat yang seringkali berdampak langsung pada harga kripto. Namun, kenaikan suku bunga ini dapat mempengaruhi minat investasi kripto di dalam negeri.
Chief Marketing Officer Pintu, Timothius Martin, mengkonfirmasi melalui pesan teks pada 25/4 bahwa kenaikan suku bunga BI ini akan berdampak pada iklim investasi kripto di dalam negeri; namun, dampaknya tidak sebesar kenaikan suku bunga Federal Reserve.
Menurutnya, “Dengan kenaikan suku bunga acuan BI ini, dapat mempengaruhi produk investasi yang mendapatkan dampak langsung seperti Surat Berharga Negara (SBN), sektor perbankan seperti deposito, hingga obligasi yang mungkin menjadi pilihan bagi investor yang masuk ke dalam kategori Risk Averse atau para investor dalam negeri yang cenderung konservatif.”
Baca Juga :Â Mengantisipasi Tren Cryptocurrency di Tengah Keputusan Federal Reserve yang Akan Datang
Dengan mempertimbangkan keadaan saat ini, Timothius Martin menyarankan bahwa para investor yang ingin terus berinvestasi dalam kripto harus mengoptimalkan strategi Dollar Cost Averaging (DCA) dan terus memantau aset kripto yang mereka pilih secara berkala.
Sementara itu, ada 19,75 juta investor kripto di Indonesia, menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per Maret 2024.
Angka tersebut meningkat sebesar 57.000 orang, atau 2,97%, dari 19,18 juta orang bulan Februari 2024. (red/tc)
Response (1)