Crypto TV – Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebutkan larangan OJK kepada perusahaan Industri Jasa Keuangan untuk memfasilitasi transaksi jual beli aset kripto sudah sesuai dengan UU Perbankan terkait larangan perbankan untuk melakukan transaksi saham dan komoditi.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 07/03/2022)
Sumber : CNBC Indonesia.
1 thought on “Bos OJK Soal Larangan Bank Fasilitasi Jual Beli Aset Kripto”