Tabloid Crypto

MEDIA KOMUNITAS CRYPTO

Di Indonesia, Investor Bitcoin Dkk Ungguli Investor Saham

ilustrasi bit coin ilustrasi bitcoin 2 169 1

Ilustrasi Bitcoin

TABLOID CRYPTO – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan jumlah investor aktif di aset kripto, seperti bitcoin, ethereum, dan lain sebagainya, per Januari-Maret 2021 mencapai 4,2 juta orang. Angka ini jauh mengungguli jumlah investor saham.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor yang terdaftar sebagai Single Investor Identification (SID) saham mencapai 2.001.288 akun per Februari 2021.

“Pada periode Januari-Maret 2021, pelanggan aset kripto yang aktif bertransaksi di pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti berjumlah sekitar 4,2 juta pelanggan,” jelas Ketua Bappebti Sidharta Utama kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4).

Baca juga : Daftar 229 Uang Kripto yang Diakui Bappebti

Adapun nilai transaksi yang tercatat saat ini sekitar Rp126 triliun. Melihat tingginya antusias masyarakat bertransaksi di pasar kripto, ia menilai angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto.

Misalnya, harga aset bitcoin dari 1 Januari 2021 hingga 20 April 2021 mengalami kenaikan sebesar 96,87 persen atau dari harga Rp412.280.080 naik menjadi Rp811.672.919.

Karena kenaikan nilai aset kripto inilah, ia melanjutkan masyarakat tergiur menjadi pelanggan untuk melakukan transaksi dan/atau investasi aset kripto.

Baca juga : Uang Kripto Bitcoin Booming, Bill Gates Cemaskan Bencana Ini

“Pelanggan yang melakukan investasi atau transaksi aset kripto sangat mungkin bertambah dari waktu ke waktu melihat nilai atau harga aset kripto cenderung mengalami peningkatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini Bappebti meregulasi 229 jenis mata uang yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2020.

Melansir aturan tersebut, Bappebti menyatakan bahwa calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Baca juga : Bukan Bitcoin, Ini 10 Mata Uang Kripto Berkinerja Terbaik Sepanjang 2021

Sejumlah mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP atau Ripple, dan Bitcoin Cash. Selanjutnya, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Bitcoin SV.

Sementara itu, ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti (calon pedagang). Meliputi, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX). PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Selanjutnya, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, dan PT Triniti Investama Berkat.

Sumber : cnnindonesia.com

indodax bitcoin indonesia blotspot dot coms