TABLOID CRYPTO – Pendiri Tesla dan SpaceX Elon Musk menyebut dogecoin akan menjadi uang kripto pertama di luar angkasa. Pasalnya, ia bakal meluncurkan satelit bernama Doge-1 ke bulan tahun depan yang dibiayai dari dogecoin.
Hal itu dilontarkannya melalui akun Twitter pribadi @elonmusk pada Minggu (9/5), waktu Amerika Serikat.
Ia juga melontarkan mata uang berlogo Shiba Inu itu bakal menjadi meme pertama yang bakal ada di luar angkasa (space).
“SpaceX meluncurkan satelit Doge-1 ke bulan tahun depan. Misi akan dibayarkan dalam Doge, kripto pertama di luar angkasa, meme pertama ke luar angkasa. To the moon!! (sampai ke bulan),” tulis Musk.
Dalam cuitan tersebut, ia juga menyertakan sebuah video klip lagu berjudul Dogecoin Song – To the Moon.
Lagu tersebut memuja Dogecoin sebagai aset kripto terbaik karena merupakan mata uang kripto masyarakat dan dipandang sebelah mata oleh institusi keuangan.
Baca juga : Wagelaseh! Harga Bitcoin Diprediksi Rp 3,55 M Lima Tahun Lagi
Dengan dukungan Musk, lirik lagu tersebut mengklaim Dogecoin bakal mengalahkan Bitcoin yang saat ini merupakan aset kripto terbesar dunia.
“Tahan, tahan, tahan, jangan pernah jual. Cepat kaya. Beli lebih, beli lebih, di Doge kita percaya,” bunyi sepotong lagu tersebut seperti dikutip.
Cuitan Musk diunggah saat harga dogecoin anjlok usai penampilannya di acara komedi sketsa populer Saturday Night Live (SNL) akhir pekan lalu.
Melansir coinmarketcap.com, pada Senin (10/5), terpantau Dogecoin anjlok 17 persen pada 24 jam terakhir. Koin dijual senilai US$0,529 per keping. Padahal, sebelum penampilannya, harga dogecoin sempat melesat ke level tertinggi sepanjang sejarah US$0,73 per koin.
Baca juga : Ah…Bitcoin is Back! Dogecoin Harus Rela Dibanting ‘Bandar’
Kendati vokal mendukung penggemarnya membeli Dogecoin, Musk juga mengingatkan untuk berhati-hati saat berinvestasi pada uang kripto. Ia juga menilai jangan terlalu jauh berspekulasi tentang uang kripto.
“Mata uang kripto menjanjikan, tapi tolong berinvestasi dengan hati-hati!,” ujar Musk dalam cuitannya beberapa waktu lalu.
Di Indonesia, aset kripto seperti dogecoin dilarang sebagai alat pembayaran. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mengatur transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Kendati demikian, perdagangannya tetap bisa dilakukan sebagai komoditas dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berita selanjutnya
Harga Kripto Turun! Investor Kripto Bingung!
Sri Mulyani Mengkritik Raja Kripto dan Ungkap Sisi Gelap Teknologi Digital
Kolaborasi Chainalysis dan KPMG Kanada Meningkatkan Pencegahan Penipuan Kripto