Crypto News – Lebih dari 46.000 orang menyebutkan kehilangan lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp 14,43 triliun (asumsi kurs Rp 14.438 per dolar AS) dalam bentuk kripto karena penipuan sejak awal 2021.
Hal itu berdasarkan laporan yang dirilis oleh Federal Trade Commission (FTC) pada Jumat, 3 Juni 2022. Kerugian tahun lalu hampir 60 kali lipat dari 2018, dengan kerugian individu rata-rata USD 2.600.
FTC mencatat cryptocurrency teratas yang orang sampaikan memakai membayar scammer adalah bitcoin sebesar 70 persen, tether sebesar 10 persen dan ether sebesar 9 persen. Salah satu fitur utama cryptocurrency seperti bitcoin adalah transfer pembayaran bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga : Mulai Bergerak Stabil, Begini Proyeksi Harga Bitcoin ke Depan
Ini tidak selalu merupakan hal baik. Chargebacks,sejenis alat yang dirancang untuk melindungi konsumen memungkinkan konsumen untuk membatalkan transaksi jika klaim telah ditagih secara curang untuk barang atau layanan yang tidak mereka terima.
Hampir setengah orang yang melaporkan kehilangan kripto karena penipuan sejak 2021 mengatakan dimulai dengan semacam pesan di platform media sosial. Platform teratas yang disebutkan dalam pengaduan ini adalah Instagram 32 persen, Facebook sebesar 26 persen, WhatsApp 9 persen dan Telegram 7 persen.
Baca Juga : Analis Sebut Bitcoin Bakal Pulih Jika Sentimen di Wall Street Membaik
Peluang investasi palsu sejauh ini merupakan jenis penipuan yang paling umum. Pada 2021, kerugian penipuan kripto sebesar USD 575 juta atau Rp 8,3 triliun juga dilaporkan ke FTC terkait peluang investasi.
Orang-orang melaporkan situs web dan aplikasi investasi akan membiarkan mereka melacka pertumbuhan kripto mereka, tetapi aplikasi itu palsu. Ketika mereka mencoba mengeluarkan uangnya, dan tidak bisa.
Sumber : liputan6.com
1 thought on “FTC Sebut Kerugian Korban Penipuan Kripto Sentuh Rp 14,43 Triliun Sejak 2021”