Tabloid Crypto – Dalam peristiwa politik penting di Indonesia, Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai wakil presiden dan Prabowo Subianto menang telak sebagai presiden dengan suara mayoritas.
Kemenangan pasangan ini sangat penting karena komitmen mereka untuk meningkatkan peluang dalam industri mata uang kripto dan blockchain, yang Walikota Surakarta, Gibran, secara terbuka berkomitmen untuk berkembang dalam industri ini pada bulan Desember 2023. Dua politisi ini diposisikan untuk memimpin negara dengan mandat yang jelas, dengan sekitar 58% suara yang mereka terima.
Baca Juga :Â Cathie Wood Meragukan Kesediaan SEC untuk Menyetujui ETF Kripto Ethereum yang Bukan Bitcoin
Pemilihan Hasil dan Pengaruh
Gibran membuat pernyataan yang sangat antusias tentang kemenangan ini, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepemimpinan yang ditunjukkan oleh semua pihak, dan berjanji akan menggunakan bakat terbaik pemerintah Indonesia.
Angka awal menunjukkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memiliki keunggulan yang jelas, meskipun hasil resmi belum tersedia hingga 20 Maret. Pelantikan yang dilakukan pada 20 Oktober menandai babak baru bagi Indonesia di bawah kepemimpinan mereka.
Perubahan dalam Kebijakan Kripto dan Blockchain
Hasil pemilu menimbulkan kemungkinan perubahan kebijakan oleh Indonesia mengenai pasar kripto. Negara ini, di mana lebih dari 277 juta orang tinggal, memiliki bentangan geografis yang luas dan lebih dari 17.000 pulau.
Pemerintah meresmikan pertukaran mata uang kripto nasional pada Juli 2023, menjadikannya satu-satunya platform perdagangan aset digital yang diatur. Meskipun ada perkembangan, penggunaan mata uang kripto untuk membeli barang dan jasa tetap dilarang, dan hukum di daerah yang ramai turis seperti Bali sangat ketat.
Baca Juga :Â Lonjakan Harga Bitcoin Diprediksi oleh Analis Gert van Lagen
Para pemimpin terpilih yang mendukung blockchain dapat menandai era transformasi bagi Indonesia, yang sesuai dengan dinamisme generasi mudanya.
Selain itu, Gibran terpilih meskipun usianya masih di bawah persyaratan usia tradisional untuk menjadi wakil presiden, yaitu 36 tahun, yang menunjukkan terobosan dari standar konvensional dan menunjukkan kesiapan Indonesia untuk inovasi dan perubahan. (red/tc)
Responses (2)