Crypto News – Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada 2023. RUU P2SK berpengaruh terhadap pelaku industri kripto, karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut. Pelaku industri ingin biaya transaksi tidak mahal.
Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, CEO Indodax Oscar Darmawan berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Oscar berharap regulasi ke depan bisa menekan biaya transaksi sehingga bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri. Jika transaksinya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchangedalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri. “Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri,” tegas Oscar Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga : Harga Bitcoin Menguat Usai The Fed Isyaratkan Kenaikan Suku Bunga Lebih Kecil
Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang fokus pada ekosistem aset kripto. “Peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto,”
Selama ini, aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). “Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK-BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” jelas Oscar.
Sedikit informasi terkait pasal di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) perlu mengirim informasi ke BI dan OJK. BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
Sebagai pelaku industri, Oscar berharap, keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. “Saya yakin hasilnya nanti yang terbaik untuk semua karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Dengan adanya kepastian regulasi, akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi,” kata dia.
Baca Juga : Pandemi Kripto 2022, 5 Bandar Harta Triliunan Kini Sisa Nol
Berdasarkan data terakhir Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia sampai Agustus 2022 berjumlah 16,1 juta investor naik sekitar 43,75% dibandingkan dengan akhir tahun 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. Tidak hanya ramai dari pangsa pasar, para developer dalam negeri turut menjadi produsen aset kripto ini akan menjadi Nilai Jual Indonesia dibidang blockchain dan kripto.
“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja, pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” tutup Oscar.
Sumber : beritasatu.com