Kripto Masuk RUU PPSK, Ini Tanggapan Pelaku Industri

oleh -113 Dilihat
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia.
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

bannerbudi 9

Crypto News – RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Salah satu yang mendapatkan perhatian luas dari pemangku kepentingan dan investor adalah pembahasan aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).

Baca Juga : Kisah Pengusaha Muda Kripto Meninggal Saat Tidur, Sukses Raih Puluhan Triliun di Usia 30 Tahun!

Polemik dalam RUU PPSK yang mengatur tentang masuknya aset kripto sebagai bagian dalam kerangka inovasi teknologi sektor keuangan masih berlanjut.

Dengan masuknya kripto dalam RUU PPSK, aset kripto nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menanggapi hal ini, Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto mengatakan, Tokocrypto sebagai pelaku industri kripto terdaftar di Indonesia menyambut positif segala upaya pemerintah untuk melakukan penguatan regulasi aset kripto di Indonesia.

“Dari wacana RUU P2SK yang beredar sejauh ini, kami lihat memiliki tujuan yang sama dengan visi kami, yaitu penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil,” ujar Albert kepada Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Tahun 2023 Cerah? Atau Bitcoin (BTC) ke $10K?

Albert menuturkan, ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor.

“Kami tidak melihat RUU P2SK mencabut kewenangan dari Bappebti melainkan menambah aktor regulator dari perkembangan industri aset kripto. Kami yakin setiap kementerian dan lembaga yang dilibatkan akan memiliki porsi proporsionalnya masing masing. Aset kripto sekali lagi bukan bersifat tunggal, melainkan bisa diinterpretasikan pada kategori-kategori lainnya,” jelas Albert.

Sumber : liputan6.com

Berlangganan Tabloid Crypto

nabung crypto currency rekeningku 1

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *