Tabloidcrypto News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi mata uang kripto. Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar kebijakan OJK.
“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
“Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappebti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” imbuh legislator asal Partai Gerindra itu.
BACA JUGA : Restoran Ayam Goreng Ini Hadirkan Menu Spesial Berhadiah Bitcoin
Wihadi menyebut ketimbang perdagangan kripto dipermasalahkan, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan diimbau mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini terkait asuransi dan investasi. OJK diminta mengawasi ini demi kepentingan masyarakat.
Wihadi bertanya-tanya mengapa OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang bank untuk memfasilitasi perdagangannya. Di sisi lain, kata dia, OJK menerapkan standar ganda dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk yang menurutnya masih menjadi masalah.
BACA JUGA : Harga Kripto Hari Ini 8 Maret 2022: Bitcoin dkk Kompak Melemah
“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Anggota Banggar DPR itu.
“Itu berarti double standard di mana di satu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi di sisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi,” kata Wihadi.
Sumber : news.detik.com