TABLOID CRYPTO – Pemerintah berencana memungut pajak untuk transaksi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Untuk itu, pemerintah sedang menyusun formulasi untuk memajaki produk investasi baru yang tengah tren terutama dikalangan kaum milenial ini.
Menanggapi rencana pemerintah perihal pajak untuk transaksi kripto, Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan rencana tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni untuk pemasukan negara. Menurutnya penerapan pajak terhadap aset kripto juga bisa memberikan dampak positif kepada ekosistem aset kripto Indonesia.
“Sebagai salah satu platform jual beli aset kripto yg senantiasa comply dng aturan pemerintah menyambut baik rencana tersebut. Artinya ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia,” kata Teguh saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (12/05/2021).
Baca juga : Tarik Pajak Kripto Tak Semudah Membalik Telapak Tangan
Bos marketplace uang kripto ini menilai dengan pengenaan pajak akan meningkatkan legitimasi industri maupun instrumen investasi aset kriptonya yang legit dan diakui. Meski memberikan dukungan, Teguh menilai pengenaan pajak perlu dikaji mendalam dan hati-hati sehingga tidak menghambat perkembangan industri aset kripto.
“Jangan sampai pemberlakuan pajak tersebut justru akan menghambat potensi perkembangan industri aset kripto itu sendiri, mengingat industri ini relatif baru,” katanya.
Teguh bersama Aspakrindo juga mengaku sudah mengetahui langkah pemerintah terkait hal ini. Maka dari itu, Aspakrindo telah mengajukan proposal kepada Bappebti, dengan besaran PPh Final 0,05 % dimana ini setengah dari PPh final di capital market.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji kriteria dari transaksi kripto ini untuk bisa menentukan jenis pajak yang paling tepat. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.
Baca juga : Uang Kripto Terus Naik Daun, Tetap Hati-Hati dan Pahami Risikonya
“Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis crypto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan,” ujar Suryo.
Saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.
“Jadi kami sekarang sedang betul-betul mendalaminya. Jadi bagaimana pemajakan nya yaitu sama seperti penerima penghasilan yang lainnya,” tegasnya.
Berita selanjutnya
Harga Kripto Turun! Investor Kripto Bingung!
Sri Mulyani Mengkritik Raja Kripto dan Ungkap Sisi Gelap Teknologi Digital
Kolaborasi Chainalysis dan KPMG Kanada Meningkatkan Pencegahan Penipuan Kripto