Tabloid Crypto

MEDIA KOMUNITAS CRYPTO

Tegas! China Larang Bank Transaksi Bitcoin cs

4f00cb6a 86db 4ac5 b502 d06497a8c2f2 169 1

Ilustrasi/Foto: Getty Images

indodax bitcoin indonesia blotspot dot coms
TABLOID CRYPTO – China melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan transaksi mata uang kripto. Negara itu juga mengimbau investor tidak melakukan perdagangan Bitcoin cs.

Lembaga termasuk bank dan saluran pembayaran online tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.

Aturan itu disampaikan oleh tiga badan industri, yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Baca juga : Harga Bitcoin Terjungkal ke Bawah US$ 40.000, Indeks Jatuh ke Level Ketakutan Ekstrem

“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal,” kata mereka dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC, Rabu (19/5/2021).

Ketiga lembaga itu juga mengatakan institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, penjaminan Bitcoin cs, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan uang kripto.

Langkah tersebut bukanlah langkah pertama China melawan mata uang digital. Sebelumnya, China telah melarang pertukaran kripto, tetapi tidak melarang individu untuk memegang uang kripto.

Baca juga : Pemilihan Berdasarkan Kegunaan dan Terobosan Inovasi Jadi Kunci Utama Memilih Kripto

Tidak hanya itu, pada 2017 China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan Bitcoin global.

Selain itu, pada Juni 2019, bank sentral China mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua pertukaran mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Koin Perdana, yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan penukaran mata uang asing.

Sumber : finance.detik.com

1599719601191