Tabloid Crypto – Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menetapkan pelaksanaan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.