Surat Edaran No. 64 Tahun 2024 dikeluarkan oleh Bappebti untuk Memperkuat Lingkungan Aset Kripto

oleh -1185 Dilihat
Plt. Kepala Bappebti Kasan
Plt. Kepala Bappebti Kasan

1599719601191

Tabloid Crypto – Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menetapkan pelaksanaan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

Sebuah SE menunjukkan perkembangan proses untuk membangun pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.

Menurut Plt. Kepala Bappebti Kasan dalam siaran persnya pada Selasa (9/4/2024), “Terbitnya SE ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan. Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini.”

Baca Juga : Senator Lummis Mengklaim bahwa Pemilu Memiliki Kemungkinan untuk Mengubah Komite Perbankan Senat Ke Arah Kripto

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, SE tersebut memberikan penegasan kepada pelaku usaha yang telah menerima perizinan dari Bappebti.

Sebagaimana dinyatakan dalam kasus, Bappebti memutuskan untuk mengakhiri kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia setelah melakukan beberapa pertimbangan.

Diharapkan hal ini akan menghasilkan ekosistem yang lebih terintegrasi dan inklusif. Karena itu, ini telah menjadi salah satu standar yang lebih baik untuk kemajuan perdagangan aset kripto.

Aldison, kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, menjelaskan bahwa SE 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 dibuat untuk memberikan jaminan kepada pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto saat ini.

Sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab untuk menjamin perdagangan berjangka yang sehat dan transparan, Bappebti bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto. Aldison menyatakan bahwa SE ini memenuhi kebutuhan perusahaan yang memiliki izin Bappebti terkait penerapan Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

Dengan penerbitan SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia sekarang terdiri dari PT Bursa Komoditi Nusantara, yang berfungsi sebagai bursa berjangka aset kripto; PT Kliring Komoditi Indonesia, yang berfungsi sebagai lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan perdagangan aset kripto; dan PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia, yang berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Aldison menambahkan, “Kami berharap penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal, transparan, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto.”

Olvy Andrianita, sekretaris Bappebti, mengatakan bahwa perubahan yang terjadi di ekosistem aset kripto adalah bagian dari dinamika industri. Bappebti akan terus berupaya menjalankan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan bagi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Olvy menegaskan bahwa tahun ini akan menjadi tahun transisi ketika otoritas pengaturan dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berprinsip bahwa peralihan tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh.

Baca Juga : Deutsche Bank: Lebih dari 50% Konsumen Menganggap Bitcoin Sebagai Kelas Aset Penting 

Olvy menambahkan bahwa untuk mendukung ekosistem aset kripto, setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) harus segera mengirimkan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti. Ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar fisik aset kripto.

Para CPFAK harap segera memenuhi semua persyaratan persetujuan dan memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK. Olvy mengatakan bahwa agar industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan baik, mengingat prediksi halving bitcoin pada tahun ini, semua lembaga dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang telah diizinkan oleh Bappebti harus segera memulai tugas dan fungsinya. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

535489c6958f1f6618a79c2c9419eaa1 1

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *