35 Calon Pedagang Kripto Indonesia Sedang Proses Pengesahan di Bapebti

oleh -1121 Dilihat
Olvy Andrianita sekretaris Bapebti TC
Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti

banner3

Tabloid Crypto – Hingga Mei 2024, ada 35 kandidat pedagang kripto yang sedang berusaha mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti) Kementerian Perdagangan. Para calon pedagang ini harus mematuhi beberapa peraturan yang telah ditetapkan.

Olvy Andrianita, sekretaris Bappebti, menyatakan bahwa pengawasan berbasis digital memerlukan SDM berpengalaman dengan sertifikasi Auditor Sistem Informasi Tersertifikasi atau CISA, serta pengawasan bursa secara langsung. Saat ini, pengawasan sepenuhnya berada di Bapebti, tetapi di masa mendatang akan dialihkan ke otoritas jasa keuangan (OJK).

Baca Juga : Mark Cuban Mengusulkan Peraturan CFTC untuk Cryptocurrency, Prediksi Pengaruhnya pada Pemilu AS 2024

Dia menyatakan bahwa saat ini di Indonesia ada 35 calon pedagang kripto. Deposito dengan para calon pedagang dan integrasi antara kliring sedang diperkuat. Bapebti memastikan bahwa proses memberikan pengesahan kepada para calon pedagang akan dilakukan secara ketat.

Di sela diskusi Tren Narasi Kripto Pasca Halving di Antologi Space pada Jumat (10/5/2024) malam, dia mengatakan, “Saat ini sedang berproses, targetnya tahun ini harus sudah 35 jika dia mematuhi aturan, dia akan mendapatkan sertifikasi atau pengesahan menjadi pedagang kripto dari Bapebti.”

Para calon pedagang ini berproses secara online dengan mematuhi beberapa regulasi. Para calon juga harus terdaftar di bursa. Hingga awal Mei 2024, empat dari 35 calon pedagang telah mendapatkan rekomendasi dari bursa untuk diproses oleh Bapebti.

“Kami berharap proses ini segera tuntas, karena peminat kripto dari kalangan muda cukup antusias. Kami juga berharap calon pedagang ini membantu melakukan edukasi kepada mereka, misalnya tentang cara menghindari menggunakan utang saat membeli kripto.”

Lauw Lukas, direktur CFX, menyatakan bahwa pedagang kripto harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah permodalan sebesar Rp100 miliar dengan minimal tiga direksi dan dua komisaris. Selain itu, calon pedagang kripto harus memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti memiliki staf dari bagian keuangan hingga IT.

Dia menambahkan, “Dan mereka harus berlokasi di Indonesia dan memiliki pegawai bersertifikat CISA, itu termasuk beberapa syarat.”

Baca Juga : Robert Kiyosaki Meyakini Dolar Akan Turun Dalam Waktu Dekat dan Menganjurkan Investor untuk Memilih Bitcoin dan Emas

Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv, mengatakan bahwa jumlah pengguna kripto di Indonesia meningkat. Peningkatan ini harus disertai dengan pemahaman yang baik tentang kripto. Kripto tidak hanya memiliki kemampuan untuk memberikan keuntungan besar, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, Anda harus mempelajari banyak hal sebelum Anda memulai trading, terutama jika Anda pemula.

“Sampai saat ini, bitcoin memang aman, tetapi bukan berarti yang lain tidak aman, karena semua sedang berproses, tergantung narasinya juga.” (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Triv Banner jpg

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *