Tabloid Crypto – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk memperluas cakupan pelaporan data rekening keuangan, termasuk e-wallet dan transaksi kripto.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, rencana perluasan AEOI tersebut mengacu pada praktik internasional dari OECD yang kini memasukkan “digital currency” ke dalam kerangka pelaporan.  Target implementasi regulasi ini diperkirakan akan dimulai 2026.
Apa Isi dan Tujuan Revisi Aturan Pajak?
-
Perluasan AEOI ke E-Wallet dan Kripto
Dalam revisi PMK, DJP akan mencakup “Specified Electronic Money Products” (produk uang elektronik tertentu) dan mata uang digital dalam laporan informasi keuangan wajib. -
Penyesuaian Standar Internasional
Revisi ini mengikuti standar OECD (Convention on Mutual Administrative Assistance dan Common Reporting Standard) untuk menyesuaikan pelaporan rekening digital dan aset kripto. -
Penghindaran Duplikasi Laporan
Aturan baru akan mengatur agar tidak terjadi duplikasi pelaporan antara AEOI CRS (Common Reporting Standard) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang juga sedang disiapkan. -
Kewajiban Pelaporan Lembaga Keuangan & Kripto
Lembaga jasa keuangan dan entitas digital diwajibkan memperkuat identifikasi pemegang rekening, serta melaporkan status “self-certification” atas pemilik rekening, dan jumlah pemegang rekening baru maupun lama.
Baca Juga : Tom Lee Prediksi Ethereum Masuki “Supercycle” ala Bitcoin: Optimisme Tinggi Meski Ada Kritik
Dampak yang Diperkirakan dari Aturan Ini
-
Transparansi Fiskal Meningkat
Dengan pelaporan e-wallet dan kripto, DJP bisa memperoleh data lebih lengkap untuk mencegah praktik penghindaran pajak. -
Beban Tambahan bagi Penyedia Kripto
Platform dompet digital dan bursa kripto mungkin perlu menyesuaikan operasional agar bisa melaporkan data sesuai AEOI. -
Potensi Kenaikan Kepatuhan Pajak
Investor kripto dan pengguna dompet digital dapat lebih sulit menyembunyikan aset karena data transaksi akan lebih mudah dilacak. -
Kepastian Regulasi
Aturan ini memberikan kepastian jangka panjang terkait perpajakan aset digital, yang bisa memperkuat kepercayaan investor institusi.
Tantangan dan Risiko
-
Privasi Pengguna
Ekspansi pelaporan AEOI ke dompet dan kripto menimbulkan kekhawatiran atas privasi dan penggunaan data keuangan digital. -
Beban Teknis
Entitas keuangan dan penyedia kripto perlu meningkatkan sistem KYC, pelaporan, dan pemantauan transaksi agar patuh dengan aturan baru. -
Resistensi dari Industri Kripto
Beberapa platform mungkin menolak atau menghambat pelaporan jika dianggap terlalu rumit atau mahal untuk diimplementasikan. -
Implementasi Lambat
Revisi PMK dan penyusunan aturan runtime bisa memerlukan waktu lama, terutama koordinasi dengan standar internasional OECD.
Kesimpulan
Rencana DJP untuk memperluas AEOI agar mencakup e-wallet dan transaksi kripto merupakan langkah besar dalam memperkuat sistem perpajakan aset digital di Indonesia. Aturan ini tidak hanya meningkatkan transparansi fiskal, tetapi juga menyamakan perlakuan antara rekening keuangan tradisional dan dompet digital.
Namun, untuk mewujudkannya, Kemenkeu dan penyedia kripto harus bekerja sama agar aturan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengorbankan privasi pengguna. Investor dan platform kripto perlu bersiap, karena 2026 bisa menjadi titik awal era baru pengawasan pajak aset digital di Indonesia. (redtc)
Baca Juga :Â HedgeTrade (HEDG): Platform Sosial Prediksi Trading yang Menghadirkan Pasar Blueprint Kripto
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa itu AEOI dan mengapa diperluas ke kripto?
AEOI (Automatic Exchange of Information) adalah mekanisme pertukaran data rekening keuangan antar negara. Revisi akan memasukkan e-wallet dan transaksi kripto agar data keuangan digital juga bisa dilaporkan ke otoritas pajak.
2. Kapan aturan baru ini akan mulai berlaku?
Target implementasi revisi AEOI diperkirakan pada tahun 2026, menurut pernyataan DJP.
3. Apa dampak bagi pemilik akun dompet digital atau trader kripto?
Mereka mungkin harus bersiap bahwa data transaksi dompet digital dan kripto akan lebih mudah diakses oleh otoritas pajak, meningkatkan kepatuhan pajak.
4. Apakah semua jenis kripto akan dilaporkan?
Aturan menyasar “mata uang digital” dalam PMK baru, sehingga sebagian besar aset digital yang diperdagangkan melalui e-wallet bisa jadi masuk laporan AEOI.
5. Bagaimana ini memengaruhi penerimaan pajak Indonesia?
Dengan data tambahan dari dompet digital dan kripto, DJP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari ekosistem keuangan digital yang semakin besar.













Response (1)