Ditjen Pajak Menanggapi Permintaan Bappebti tentang Evaluasi Pajak Kripto

oleh -1194 Dilihat
pajak aset kripto indonesia
Ilustrasi Pajak Kripto

Luno Banner1 jpg

Tabloid Crypto – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan evaluasi penerapan pajak kripto.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjamin bahwa pihaknya akan menerima saran dari sektor bisnis dan masyarakat.

Masyarakat, kami menerima masukan dari Bappebti. Dalam acara bincang santai bersama media yang diadakan di Uncle Z Kopitiam di Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Februari 2024, Dwi menyatakan, “Pasti akan dibicarakan secara internal.”

Baca Juga : Industri Mengeluh Bahwa Pajak Kripto Membuat Investor ke Luar Negeri

Dwi menjelaskan bahwa industri kripto masih menerima pajak hingga saat ini. Dari Mei 2022 hingga Januari 2024, 33 pertukaran sebagai pemungut pajak kripto membayar total Rp 506,4 miliar. “Untuk di 2024 sendiri, sampai Januari itu Rp 39,13 miliar,” katanya.

Menurut Tirta Karma Sanjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto di dalam negeri dipengaruhi oleh pajak terhadap aset kripto.

Disebabkan fakta bahwa pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) telah diterapkan terhadap transaksi kripto, yang mengakibatkan banyak pelanggan yang melakukan transaksi kripto di luar negeri.

Dalam acara Talk Show tentang Ekosistem Kripto oleh Indodax di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024, Tirta mengatakan, “Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri.”

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022, menetapkan pajak atas aset kripto. PMK ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga : Cerita Salah Kirim Kripto 10 M, Seharusnya Hanya 1 M

PPH untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan adalah 0,1% dari nilai transaksi, dan PPN adalah 0,11%; untuk penjual yang belum terdaftar di Bappebti, PPH adalah 0,2% dan PPN 0,22%).

Tirta berpendapat bahwa karena industri kripto di Indonesia saat ini masih tergolong baru, pengenaan pajak terhadap aset kripto harus dievaluasi ulang. Dia percaya bahwa sektor ini seharusnya dapat berkembang. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

DEX LOGO BLUE HD

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *