Industri Mengeluh Bahwa Pajak Kripto Membuat Investor ke Luar Negeri

oleh -1203 Dilihat
qFWU3BAIvQ
CEO Indodax Oscar Darmawan dalam acara HUT Indodax ke-10 di Menara BRIPens, Jakarta. Foto: medcom.id/Husen.

Indodax banner jpg

Tabloid Crypto – Para pelaku industri aset kripto geram dengan mengenakan pajak kripto yang memberatkan investor. Akibatnya, banyak investor dalam negeri lebih memilih berinvestasi aset kripto di luar negeri.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 harus ditinjau ulang terkait pajak kripto yang diterapkan. Hal ini dapat membantu pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Baca Juga : Bappebti Rilis Daftar Baru 545 Aset Kripto Legal; Transaksi Kripto Diproyeksikan Meningkat

Dalam talkshow “A Decade of Building Crypto Ecosystem” yang diadakan Indodax untuk merayakan HUT Indodax ke-10 di Menara BRIPens, Jakarta, dikutip Rabu, 28 Februari 2024, Oscar mengatakan, “Dari sisi industri tentunya kita berharap supaya pajak di industri kripto ini sama seperti di bursa saham, di mana pajak finalnya hanya 0,1 persen.”

Di Indonesia, pajak aset kripto dikenakan sebesar 0,10 persen Pajak Penghasilan (PPh) dan 0,11 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk biaya bursa, deposito, dan kliring, ada pajak tambahan sebesar 0,02 persen.

Oscar mengatakan bahwa investor tidak mau berinvestasi di dalam negeri karena pajak kripto sebesar 0,21 persen (PPh dan PPN), seperti yang terlihat pada transaksi saham yang hanya dikenakan PPh sebesar 0,1 persen.

Dia meminta agar pajak kripto dikenakan 0,21 persen saat ini, yang cukup tinggi. Dia berharap seperti halnya saham yang hanya dikenakan PPh final, sehingga PPN final dihapus.

Oscar mengatakan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong penyesuaian karena permintaan keringanan pengenaan pajak kripto.

Karena itu, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memberikan wewenang kepada industri kripto dalam waktu dekat.

Oscar menyatakan bahwa industri kripto akan segera beralih ke OJK. Di OJK, kripto akan dianggap sebagai transaksi keuangan, sehingga tidak lagi dikenakan PPN. Harapannya, pajaknya bisa menjadi 0,1 persen.

Pada kabur ke luar negeri

Pada kesempatan yang sama, Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menyatakan bahwa jumlah pajak yang dikenakan pada mata uang digital di Indonesia akan memengaruhi nilai transaksi mata uang digital di negara itu.

Tirta mengatakan, “Banyak pelanggan melakukan transaksi di pasar asing, jadi pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi mereka.”

Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan karena aset kripto saat ini masih dianggap sebagai barang komoditas. Karena industri kripto di Tanah Air masih baru, Tirta juga berharap pajak kripto dapat dikurangi setengahnya.

Tirta menyatakan bahwa, jika dilihat secara langsung, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan, industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk berkembang.

Sementara itu, Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang para pelaku industri kripto serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berbicara tentang permintaan keringanan pengenaan pajak kripto.

Dia menjelaskan bahwa mereka sedang membahas permintaan keringanan pengenaan pajak kripto. Tahun lalu, pelaku industri kripto mengusulkannya ke Bappebti, tetapi kita masih sinkronisasi.

Baca Juga : Bappebti Mencatat Peningkatan Minat Investor Dalam Ekosistem Kripto Indonesia

Sayangnya, Olvy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang sinkronisasi yang dimaksud, apakah itu berkaitan dengan pengurangan angka pajaknya atau penghapusan salah satu pengenaan pajaknya antara PPh dan PPN.

Olvy menegaskan bahwa yang pasti adalah bahwa sinkronisasi ini dianggap dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Bisa meningkatkan semangat dalam ekosistem lokal, tetapi tidak akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak kripto.

Ini jelas tidak akan mengurangi pendapatan negara, tetapi sebaliknya akan meningkatkan kinerja mata uang kripto, dengan cara memberikan kontribusi pajak. Olvy menegaskan, “Kami juga ingin itu.” (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Verifikasi Data Indodax Cara Membuat Wallet dan Deposit di Indodax 6

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *