Tabloid Crypto – Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) di Indonesia mencakup pembentukan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Tanah Air.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 telah diubah oleh Peraturan Bappebti (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Menurut Kasan, Plt. Kepala Bappebti, perlu melakukan penyesuaian pada daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat saat bertransaksi dengan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca Juga :Â OJK Berharap Tugas Pengawasan Kripto Mulai Berlaku Januari 2025
Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024 memperluas daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini menerapkan pendekatan list positif untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto dengan tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.
Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari asosiasi, pemangku kepentingan industri, dan perwakilan Bappebti, ditugaskan untuk memilih dan menilai aset kripto yang layak untuk didaftarkan. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi penilaian.
Bappebti juga akan secara berkala meninjau aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia, setidaknya sekali setahun, untuk memastikan bahwa status legalitasnya masih memenuhi syarat, untuk memastikan perlindungan pelanggan.
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, memuji tindakan Bappebti dengan mengeluarkan PerBa, yang menambah daftar aset kripto legal di Indonesia. Dia mengatakan bahwa keputusan ini menandai kemajuan signifikan dalam pengaturan industri aset kripto.
Peraturan baru menciptakan struktur yang lebih jelas bagi investor dan pelaku pasar. Dalam siaran persnya pada hari Kamis (22/2), Yudho menyatakan bahwa penambahan daftar aset kripto yang legal diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.
Tokocrypto terus bekerja sama dengan Bappebti untuk membantu pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia yang sehat dan berkelanjutan. Sebagai anggota Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di platform.
Berbagai jenis aset kripto termasuk dalam daftar terbaru ini, mulai dari yang paling umum seperti Bitcoin dan Ethereum hingga yang lebih baru dan kurang dikenal. Bappebti telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap aset yang terdaftar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan potensi dampak terhadap stabilitas pasar.
Menurut Yudho, sebelum memasukkan Tokocrypto ke dalam daftar listing, mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto. Diakui bahwa perlindungan pelanggan merupakan komponen penting dalam membangun industri.
Baca Juga :Â Buat Penasaran, Pencarian untuk Halving Bitcoin Meningkat dalam 90 Hari
“Oleh karena itu, kami terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengguna melalui edukasi mengenai risiko dan manfaat aset kripto serta memberikan rekomendasi tentang praktik perdagangan yang aman dan bijaksana,” kata Yudho.
Selain itu, Yudho, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), berharap daftar aset kripto yang legal ini akan mendorong lebih banyak transaksi dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.
Karena volatilitas pasar dan risiko yang terkait dengan perdagangan aset kripto, investor dan pelaku pasar dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum berpartisipasi dalam perdagangan tersebut. (red/tc)
Responses (3)