Tabloid Crypto – Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta (22/2), Kementerian Keuangan mengumumkan realisasi pajak kripto sebesar Rp39,13 miliar pada awal tahun 2024. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, menjelaskan dari mana pajak kripto dihasilkan.
Suryo mengatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital sebesar Rp20 miliar adalah yang paling banyak membayar pajak kripto. Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22 membayar Rp18,2 miliar.
Baca Juga :Â Pengawasan Kripto Pindah ke OJK, Pasar Kripto RI Kian Menarik?
Sementara itu, Suryo mengatakan bahwa fintech berbasis peer to peer lending (P2P) berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar dari pajak, dengan Rp20,15 miliar berasal dari PPh Pasal 23 dan Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 untuk pinjaman ke luar negeri, menurut CNBC.
Penerimaan pajak sebesar Rp172,2 triliun, atau 7,5 persen dari target APBN sebesar Rp2.309,9 triliun, mendukung pendapatan negara secara keseluruhan.
Pajak Kripto 2023 Memberikan kontribusi Rp467,27 Miliar
Menurut Kontan, pajak yang dihasilkan dari transaksi kripto mencapai Rp 467,27 miliar pada tahun 2023.
Baca Juga :Â CFX Tower: Bursa Kripto Pertama di Dunia, Resmi Dibuka di Indonesia
Pelaku industri kripto berharap aturan pajak kripto dikaji kembali agar industri kripto Indonesia dapat bersaing secara global, mengingat pajak kripto menghasilkan banyak uang bagi negara.
Selain itu, Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyarankan rencana yang mungkin dipertimbangkan. Pertama, hanya mengenakan keuntungan kapital dan kedua, mengubah undang-undang PPN. Menurut undang-undang PPSK, aset kripto dianggap sebagai aset keuangan daripada komoditas menurut undang-undang tersebut. Ketiga, menurunkan jumlah pajak yang berlaku saat ini. (red/tc)
Response (1)