Crypto TV – Pemerintah dan DPR sepakat mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). RUU PPSK tersebut telah disahkan menjadi undang-undang Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, masuknya transaksi kripto dalam UU PPSK adalah agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat. Sri Mulyani menambahkan, reformasi aset kripto ini dapat memberi landasan hukum yang kuat bagi special purpose vehicle.
Sumber : CNBC Indonesia.
Berita selanjutnya
Crypto Angels Episode 2: Inflasi US Turun Ke 3,2%
Margin Call Episode 13: Javier Milei Presiden Bitcoin, Potensi GameFi Meledak
Cara Belajar Trading Dari Nol