Tabloid Crypto – Oscar Darmawan, CEO INDODAX, meminta masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan aset kripto di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Dia meminta agar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan.
Di Jakarta, Jumat, Oscar Darmawan menyatakan bahwa pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat dan membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga :Â Transaksi Aset Kripto Meningkat Hampir 400 Persen dan Mencapai Rp 158.8 Triliun
Menurutnya, menggunakan aset kripto untuk aktivitas ilegal seperti TPPU merupakan kesalahan besar karena terdapat teknologi blockchain yang mengikat data aset kripto dan menjamin keamanan dan transparansinya.
Teknologi ini juga dapat dengan mudah dan cepat mendeteksi pencucian uang dengan menggunakan aset kripto, memverifikasi dan melacak setiap transaksi.
Oscar menyatakan bahwa teknologi blockchain memiliki banyak keunggulan, termasuk tingkat keamanan yang lebih tinggi, transparansi yang lebih besar, ketidakmampuan untuk mengubah data, dan efisiensi yang meningkat.
Selain itu, ia menyatakan bahwa teknologi tersebut dapat mempermudah pengawasan pergerakan aset dan mengurangi biaya operasional.
“Data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali, meskipun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung.”
Pada pertengahan April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta orang untuk memperhatikan TPPU yang menggunakan aset kripto. Ia menyatakan bahwa bukti pencucian uang melalui aset kripto di seluruh dunia mencapai 8,6 miliar USD pada tahun 2022, atau setara Rp139 triliun.
Baca Juga :Â Apa yang Akan Terjadi Setelah Federal Reserve Menahan Suku Bunga Tetap?
Pada minggu sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa dua pejabat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, lembaga antirasuah masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto menunjukkan TPPU. (red/tc)