Crypto News – Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew menjelaskan bahwa pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia tumbuh pesat. Menurut dia, hal itu menjadi tantangan bagi semua pemangku kepentingan, tapi menjadi kesempatan baik untuk saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan.
“Penguatan infrastruktur regulasi aset kripto di Indonesia penting,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 5 April 2023.
Baca Juga : Bitcoin Siap Terbang ! ASEAN, EROPA Dan Timur Tengah Akan Fokus Tinggalkan Dollar
Selama 2023, nilai transaksi kripto pada Januari-Februari mencapai angka Rp 25,9 triliun dengan jumlah investor kripto sebanyak 17 juta. Sedangkan adopsi teknologi kripto di Indonesia sudah semakin terdistribusi di berbagai lini, mulai dari sektor keuangan hingga entertainment.
Hal ini membuat pentingnya regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan aset kripto. Dalam kaitannya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur tentang aset kripto dan ekosistemnya.
“Mengingat proses transisi otoritas pengawasan yang sedang berjalan, kami memandang penting untuk menjaga kesinambungan industri melalui keberlanjutan pengaturan yang sudah berlaku sebelumnya,” kata Wilson.
Pluang memandang positif upaya pemerintah memperkuat infrastruktur regulasi aset kripto secara internal. Salah satunya melalui proses seleksi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto.
Sebagai platform multi aset Indonesia yang juga turut menyediakan akses investasi aset kripto, Wilson berujar, Pluang berharap proses seleksi Dewan Komisioner OJK dapat memilih figur yang mampu menyeimbangkan antara inovasi keuangan digital dengan kerangka perlindungan konsumen yang mumpuni.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya peningkatan literasi, inklusi dan kapasitas investor aset kripto dan pengembangan ekosistem yang berkesinambungan,” ucap Wilson.
Menurut dia, penguatan pengelolaan regulasi aset kripto di Indonesia telah diawali dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Dilanjutkan dengan penguatan elemen institusi seperti dewan komisaris baru OJK di bidang aset kripto.
Pemerintah juga sedang memproses keanggotaan Indonesia menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) yang targetnya disahkan pada Juni 2023. Dengan menjadi negara anggota, dia mengatakan, Indonesia menjadi negara yang kredibel dan terpercaya dalam sisi pengelolaan sistem keuangan di ranah global.
“Persepsi positif yang dibangun dari keterlibatan global Indonesia di FATF bisa menjamin keamanan pengalaman investasi para investor aset kripto di Indonesia,” tutur dia.
Baca Juga : Harga Kripto Masih Disitu-Situ Aja, Ternyata Karena Ini
Setelah diterapkannya UU PPSK, OJK memang sedang menyiapkan dua Dewan Komisioner baru yaitu Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Serta Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Pemerintah melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Bappebti untuk bekerja sama dalam merumuskan usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transisi otoritas sektor aset kripto ini. Upaya ini mencakup diskusi tingkat tinggi dengan para pemangku kepentingan di beberapa kementerian dan lembaga tersebut.
Sumber : bisnis.tempo.co