Crypto News – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bakal mengkaji temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi dalam pemberian izin usaha bursa kripto. Dugaan malaadministrasi itu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebdi dalam proses permohonan izin usaha bursa aset kripto.
Jerry menambahkan, pihaknya akan mengacu pada regulasi yang berlaku. ”Kami akan lihat peraturan mana saja yang mungkin menurut Ombudsman RI kurang sesuai. Kami akan kaji. Apabila ada yang missed, kami akan sama-sama memastikan agar sesuai,” ujarnya saat ditemui di sela rangkaian acara ASEAN Economic Ministers (AEM), di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Menurut Jerry, pihaknya berterima kasih kepada setiap pihak yang memperhatikan kelangsungan bursa kripto, seperti asosiasi terkait, pelaku, pengamat, dan Ombudsman RI. Dalam menjalankan bursa tersebut, perlindungan konsumen merupakan aspek terpenting.
Baca Juga : Harga Sentuh Level Tertinggi, Transaksi Bitcoin di Ajaib Kripto Melonjak 600%
Temuan malaadministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI yang sudah disampaikan langsung kepada kepala Bappebti, Jumat (17/3/2023). Ada tiga bentuk malaadministrasi yang disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
Malaadministrasi terkait penundaan berlarut mengacu pada kasus pembuatan IUBB PT DFX yang juga merupakan pihak pelapor. ”Ombudsman berpendapat, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan perizinan,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melalui siaran pers yang diterima, Senin (20/3/2023).
PT DFX atau Digital Futures Exchange merupakan bursa berjangka yang menyelenggarakan transaksi dan memfasilitasi perdagangan aset kripto dan turunannya serta transaksi berbasis blockchain (rantai blok) lainnya. Dalam laman resminya, PT DFX menyatakan telah terdaftar di Bappebti serta terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. PT DFX telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001.
Dalam memenuhi IUBB, PT DFX sudah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan dan memenuhi persyaratan dokumen yang tertera dalam peraturan mengenai IUBB. Akan tetapi, perizinan yang diajukan PT DFX diproses berlarut. Berlarutnya proses perizinan itu, menurut Ombudsman RI, mencerminkan lambannya pelayanan birokrasi Bappebti.
Sejak pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022, pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 19 miliar. ”Lambannya pelayanan birokrasi Bappebti menimbulkan kerugian secara material ataupun nonmaterial bagi pelapor,” kata Yeka.
Baca Juga : Bitcoin Loyo Usai The Fed Kerek Suku Bunga, Ini Alasannya
Yeka menambahkan, Ombudsman RI menilai Bappebti tidak transparan dan tidak akuntabel dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap jajaran direksi PT DFX. Penilaian itu diberikan lantaran Bappebti tidak memberikan berita acara pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif kepada kepala Bappebti, seperti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dengan memberitahukan status pengajuan IUBB diterima atau tidak sesuai batas waktu yang tertera dalam ketentuan.
Kepala Bappebti juga diminta tidak mempersulit proses pengajuan IUBB dari pelapor. Dalam 30 hari ke depan atau 30 hari sejak Senin (17/3), Ombudsman RI meminta kepala Bappebti melakukan tindakan-tindakan korektif tersebut.
Sumber : kompas.id