KKI dan ICC Diterima dengan Baik oleh Bursa Kripto, CPFAK dan Asosiasi

oleh -298 Dilihat
Token Kripto Pesohor Indonesia
Ilustrasi Token Kripto

Luno Banner1 jpg

Tabloid Crypto – Dua lembaga, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, baru-baru ini diberikan persetujuan operasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dengan munculnya dua lembaga ini, Organisasi Self-Regulatory (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto semakin kuat.

Baca juga : Pasar AS Menanggapi Gejolak Saham Tiongkok, Bitcoin Melampaui $43.500

Kami melihat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini, yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia. Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX), Subani, mengatakan pada Senin (5/2/2024), “Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk dapat masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”

Data yang dikumpulkan oleh Commodity Future Exchange (CFX) menunjukkan bahwa per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa, terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang terdaftar pada tahun 2023.

Selain itu, Perba No.8 Pasal 42 Ayat 1 menyatakan bahwa CPFAK dengan tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) harus mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Anggota Bursa Reku dan PINTU, dua CPFAK, menyambut baik KKI dan ICC.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby mengatakan, “Reku berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan ekosistem investasi kripto di Indonesia.”

Sejalan dengan pernyataan Reku, General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo menyatakan bahwa dia siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pihak terkait untuk bekerja sama untuk mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia.

Tiga lembaga otoritas sendiri (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto mendorong pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

Baca Juga : Kegagalan Dogecoin: Lompatan 34% Chainlink Menendang DOGE dari Top 10

PT Bursa Komoditi Nusantara, juga dikenal sebagai Commodity Future Exchange (CFX), adalah bursa kripto pertama di dunia yang ditetapkan oleh Bappebti pada tanggal 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

SRO lainnya termasuk Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Reku

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *