Tabloid Crypto

MEDIA KOMUNITAS CRYPTO

Mendag Zulhas: Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 290 T hingga Desember 2022

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers catatan awal tahun 2023 di Gedung Kementerian Perdagangan, Senin (2/1/2023). Foto: dok. Kemendag

unnamed 1
Crypto News – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas, mencatat total nilai transaksi aset kripto sudah mencapai lebih dari Rp 290 triliun sampai Desember 2022.

Zulhas mengungkapkan jumlah investor mencapai lebih dari 16 juta pelanggan. Kenaikan pelanggan bahkan lebih dari 700 ribu orang setiap bulan.

“Mulai 2022, setiap konsumen sudah dapat mengecek profil dan legalitas usaha para pialang atau pedagang secara online melalui situs www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” ujar Zulhas dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1).

Baca Juga : Sentimen Global Picu Aset Kripto Terkoreksi, Apa Saja?

Zulhas mengatakan, perlindungan konsumen diberikan untuk perdagangan komoditas termasuk aset kripto. Ia memastikan Kementerian Perdagangan selalu berupaya membuat terobosan untuk menjamin keamanan perdagangan aset kripto yang tumbuh sangat besar di Indonesia.“Kami membenahi aturan-aturan kripto ini yang dulu belum diatur, sekarang sudah diatur, sudah bagus,” kata Zulhas.

Dengan aturan tersebut, kata Zulhas, masyarakat bisa melapor investasi ilegal. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak awal menyatukan pengaturan antara aset kripto dan sistem keuangan.
OJK Akan Awasi Aset Kripto
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang (UU PPSK) dalam Sidang Paripurna ke-13, Kamis (15/12).
Salah satu yang menjadi pasal penting dalam UU ini adalah tambahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset kripto. Di mana pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumnya Bappebti.
“Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tulis UU PPSK yang diterima kumparan.
OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Selain itu, anggota Dewan Komisioner OJK bertambah untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Sumber : kumparan.com

Berlangganan Tabloid Crypto
535489c6958f1f6618a79c2c9419eaa1 1
Unlimited Hosting WordPress Developer Persona