Crypto News – Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) maka pemerintah akan menambah dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejalan dengan UU PPSK maka akan ada dua jabatan anggota dewan komisioner OJK baru. Pertama yaitu Kepala Eksekutif atau KE Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (venture capital atau VC), Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK OJK.
Baca Juga : Industri Aset Kripto Terus Menggeliat, Investor Hampir Tembus 17 Juta di Februari
Kedua yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus merangkap Anggota DK OJK.
“Pansel pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028 mulai bekerja pada hari ini. Dimulai dengan mengumumkan proses seleksi calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring pada Senin (27/3/2023).
Dia mengatakan persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman Lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan anggota partai politik pada saat pencalonan.
Beberapa ketentuan pendaftaran adalah:
Pertama yaitu pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojjk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Kedua yaitu calon anggota Non Ex Officio DK OJK mengisi data identitas diri, mengisi formulir pansel DK OJK desk 1, mengisi formulir pansel DK OJK desk 2, formulir pansel DK OJK desk 3, formulir pansel DK OJK desk 4, formulir pansel DK OJK desk 5, dan formulir pansel DK OJK desk 6 pada laman https://seleksi-dkojjk.kemenkeu.go.id.
“Jadi ada enam formulir pansel DK OJK yang harus diisi oleh calon anggota Non Ex Officio DK OJK 2023- 2028,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga : Strategi Trading Aset Kripto 2023 ala Andy Senjaya
Dia mengatakan calon anggota Non Ex Officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen yaitu
1. Kartu keluarga atau paspor
2. Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP
3. Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2022
4 . Tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan ke KPK bagi calon yang memang wajib lapor
5. Pas foto berwarna dan terbaru dengan fformat JPG ukuran 200-5.000 kb
6. Ijazah pendidikan formal terakhir
7. Surat keterangan sehat dari dokter
8. Bukti tertulis bahwa calon anggota memiliki pengalaman keilmuwan dan keahlian memadai di sektor keuangan, misalnya foto kopi ijazah, sertifikat kealian atau keputusan pengangkatan jabatan hingga keputusan RUPS
9. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK
10. Izin tertulis untuk dari pimpinan instansi, lembaga atau perusahhaan untuk ikut seleksi. Calon yang berasal dari ASN minimal izin dikeluarkan dari pimpimpinan tinggi pratam atau setara, yang berasal dari BI, OJK dan LPS minimal dikeluarkan dari direktur eksekutiff atau kepala departemen
11. Surat referensi dari asosiasi profesi industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia
12. Piagam penghargaan yang relevan
13. Makalah yang ditulis mandiri dengan tema sesuai prefensi jabatan yang dipilih, kerangka acuannya pada laman pendataran.
Sumber : beritasatu.com