Penjara Seumur Hidup untuk Penjahat Kripto Korea yang Mencuri Lebih dari Ini?

oleh -299 Dilihat
202109172121 main
Ilustrasi Kripto di Korea Selatan

Reku Banner jpg

Tabloid Crypto – Pemerintah Korea Selatan mengambil tindakan tambahan untuk melindungi investor kripto dari praktik pasar yang tidak adil. Mereka melakukan ini dengan mengenakan denda dan hukuman yang lebih tinggi untuk pelanggaran tertentu.

Menurut siaran pers, mereka yang melakukan pelanggaran kripto dapat menghadapi hukuman penjara lebih dari satu tahun atau denda sebesar tiga hingga lima kali lipat jumlah yang dicuri, tergantung pada seberapa parah pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Solusi Keamanan Baru untuk Anti-Deepfake Diumumkan oleh Vitalik Buterin

Orang-orang yang menghasilkan keuntungan ilegal sebesar lebih dari lima miliar won (sekitar 3,8 juta dolar) dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau dikenakan denda setara dengan dua kali jumlah yang dicuri.

Penjahat Kripto Diancam Penjara Seumur Hidup

Langkah baru ini merupakan bagian dari Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang diberlakukan oleh pemerintah pada 18 Juli 2023, dan diharapkan mulai berlaku pada 19 Juli 2024.

Operator bisnis kripto dikenakan tanggung jawab untuk melindungi simpanan pengguna, memastikan bahwa aset pengguna dan investor kripto dilindungi oleh undang-undang baru. Bank, misalnya, dianggap memiliki kepercayaan publik untuk mengelola dana ini karena kepatuhan mereka terhadap peraturan, stabilitas, dan sistem manajemen khusus.

Untuk mengurangi dampak peretasan dan kegagalan komputer, bisnis kripto harus menyimpan setidaknya 80% simpanan pengguna di penyimpanan dingin. Selain itu, perusahaan harus mempersiapkan eksploitasi dengan mendaftar asuransi atau mengumpulkan dana cadangan dengan batas kompensasi yang ditentukan.

Melakukan manipulasi pasar, menyembunyikan data aset kripto, dan melakukan aktivitas perdagangan ilegal adalah semua hal yang dilarang oleh pelaku usaha.

FSC dan FSS bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan

Selain itu, undang-undang baru ini memberikan Komisi Jasa Keuangan (FSC) dan Layanan Pengawas Keuangan (FSS) tanggung jawab untuk mengawasi dan memeriksa bisnis aset digital, sehingga mereka dapat menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.

Komisi Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk memantau apakah pelaku bisnis aset virtual dengan tepat mematuhi Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual dan untuk memeriksa kondisi bisnis dan properti mereka. Sebuah pernyataan menyatakan bahwa pekerjaan pemeriksaan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan, sesuai dengan ketentuan pendelegasian wewenang dalam Keputusan Pemberlakuan (draft).

Baca Juga : Harga Bitcoin Mendekati Tonggak Sejarah $50.000 Lagi

FSC dan FSS dapat mengambil tindakan seperti menangguhkan operasi, meminta koreksi, mengajukan pengaduan, dan memberi tahu lembaga investigasi dan jaksa agung tentang bisnis kripto yang melanggar Undang-Undang Perlindungan.

Pemerintah Korea Selatan bermaksud membangun infrastruktur untuk melaksanakan tugas pengawasan dan investigasi untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Selain itu, sistem ini akan membantu pelaku bisnis kripto mempersiapkan dan melaksanakan tanggung jawabnya. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Verifikasi Data Indodax Cara Membuat Wallet dan Deposit di Indodax 6

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *