Crypto News – Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) menuduh perusahaan kripto yang berbasis di Chicago, Beaxy.com dan beberapa afiliasinya karena melayani berbagai peran seperti bursa, pialang, dan agen kliring tanpa mendaftar ke SEC.
Tuduhan perdata disampaikan pada Rabu, 29 Maret 2023, sehari setelah Beaxy mengatakan akan segera menangguhkan layanan.
“Karena lingkungan peraturan yang tidak pasti seputar bisnis kami, kami telah membuat keputusan sulit untuk menghentikan operasi,” kata pihak perusahaan, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (30/32023).
SEC juga menuduh pendiri Beaxy, Artak Hamazaspyan mengumpulkan USD 8 juta atau setara Rp 120,2 miliar (asumsi kurs Rp 15.034 per dolar AS) dalam penawaran token BXY Coin yang tidak terdaftar dan menyalahgunakan setidaknya USD 900.000 atau setara Rp 13,5 miliar untuk perjudian dan penggunaan pribadi lainnya.
“Kasus ini berfungsi sebagai pengingat lain bagi perantara kripto bahwa model bisnis mereka harus mematuhi dan beradaptasi dengan hukum, bukan sebaliknya,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan.
Tindakan Keras Regulator AS Terhadap Kripto
Tuduhan yang diajukan di pengadilan federal Chicago memperluas tindakan keras oleh jaksa dan regulator AS atas dugaan pelanggaran dalam industri aset digital. Pada Senin, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) menggugat Binance, menuduh pertukaran kripto terbesar di dunia itu melanggar peraturan yang mencegah aktivitas ilegal.
Baca Juga : Pasar Kripto Makin Dilirik, Reputasi Bitcoin Naik Daun
Keesokan harinya, jaksa penuntut di New York menambahkan tuduhan suap China ke kasus penipuan mereka terhadap Sam Bankman-Fried, yang mendirikan pertukaran kripto FTX yang sekarang bangkrut.
Coinbase Global Inc juga dalam pantauan SEC, mengatakan pada 22 Maret regulator telah menemukan potensi pelanggaran hukum sekuritas dan mungkin akan menuntut.
Sumber : liputan6.com