Sepanjang 2023 Peretas Mengambil Rp 26.9 Triliun Kripto

oleh -314 Dilihat
Berpindahnya tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK diharapkan membawa dampak positif bagi perkembangan industri. - Istimewa
Ilustrasi Mata Uang Kripto

Reku Banner jpg
Tabloid Crypto – Menurut laporan Chainalysis yang dirilis pada Rabu, 24 Januari 2024, peretas platform cryptocurrency mencuri sekitar USD 1,7 miliar atau setara Rp 26,9 triliun pada tahun 2023, sekitar 54,3% lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Sebagaimana dilaporkan Yahoo Finance pada Minggu (28/1/2024), serangan dunia maya telah menjadi tantangan terus-menerus bagi industri kripto. Sebagian besar regulator di seluruh dunia tidak menyukai kripto karena peretasan yang luas.

Baca Juga : Setelah Harga Bitcoin Mencapai $42.000, Pedagang Bitcoin Berharap Harga Akan Kembali Ke Puncaknya

Jumlah insiden peretasan individu meningkat menjadi 231 tahun lalu dari 219 pada 2022, meskipun dana curian telah berkurang lebih dari setengahnya.

Pada tahun lalu, jumlah peretasan yang dilakukan oleh organisasi yang terkait dengan Korea Utara meningkat menjadi 20. Mereka mencuri sedikit lebih dari USD 1 miliar, atau setara Rp 15,8 triliun, dibandingkan dengan USD 1,7 miliar pada 2022, menurut Chainalysis.

Chainalysis sebelumnya menemukan bahwa alamat mata uang kripto ilegal menerima nilai sebesar USD 24,2 miliar, atau setara Rp 378,5 triliun, hingga 2023. Ini adalah penurunan yang signifikan dari nilai tertingginya sebesar USD 39,6 miliar, atau setara Rp 619,6 triliun, pada 2022.

Baca Juga : Setelah Penjualan Bitcoin, Keuntungan Tesla Turun $300 juta

Eric Jardine, Pemimpin Penelitian Kejahatan Dunia Maya di Chainalysis, mengatakan bahwa kejahatan kripto hanya menyumbang 0,34% dari volume transaksi on-chain tahun lalu, yang menunjukkan kematangan aset digital kelas ini. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto
Triv Banner jpg
NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *