Tabloid Crypto – Exchanger sering mengeluh tentang pajak kripto karena dianggap terlalu tinggi. Selain itu, peninjauan kembali terkait pajak akan dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut Olvy Andrianita, sekretaris Bappebti, salah satu kemungkinan aset kripto di Indonesia adalah berkontribusi pada penerimaan pajak negara.
Perdagangan dan investasi aset kripto menghasilkan pajak sebesar Rp 539,72 miliar dari tahun 2022 hingga Februari 2024.
Baca Juga : Langkah Selanjutnya dalam Bitcoin Setelah Penurunan Besar
Pada tahun 2022, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 246,45 miliar, dan pada tahun 2023, itu mencapai Rp 220,83 miliar.
Beberapa waktu lalu, dia menyatakan, “Adapun pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 72,44 miliar.”
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan perubahan pasar.
Dia menyatakan bahwa Bappebti saat ini sedang mengerjakan usulan untuk peninjauan kembali besaran dan mekanisme pemungutan pajak aset kripto ini.
Sebaliknya, ia melihat semakin banyak orang yang percaya bahwa pasar aset kripto dapat terus berkembang.
Per Februari 2024, 19,18 juta pelanggan terdaftar di Bappebti dan Bursa.
Menurutnya, jumlah pelanggan terdaftar meningkat rata-rata sebesar 427,2 ribu pelanggan setiap bulan. Ini terhitung sejak data aset kripto dilaporkan CPFAK ke Bappebti pada Februari 2021 lalu.
Nilai transaksi aset kripto secara fisik meningkat 56,22% dari bulan sebelumnya pada Februari 2024, mencapai Rp 33,69 triliun.
Baca Juga : OJK: Total Investor Aset Kripto Terbesar Ketujuh di Dunia Berada Di Indonesia
Olvy mengatakan bahwa pembentukan ekosistem aset kripto di Indonesia memiliki efek positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri dan investasi aset kripto. Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depository termasuk dalam kategori ini.
Dia juga menambahkan, “Tujuan pembentukan ekosistem ini adalah untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dan pelanggan serta memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan pedagang aset kripto di Indonesia.”
Pelaku industri aset kripto sebelumnya mengeluhkan tingginya pajak, yang mencapai 0,21%, yang merupakan angka tertinggi di Asia Tenggara, jauh di atas pajak saham hanya 0,1%. (red/tc)
Response (1)