Tabloid Crypto – Sejak 2022 hingga Maret 2024, sektor ekonomi digital telah memberikan setoran pajak sebesar 23,04 triliun rupiah kepada pemerintah, termasuk Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga pajak kripto.
Dalam siaran pers pada hari Jumat, 5 April 2024, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menyatakan hal ini.
Menurutnya, jumlah tersebut berasal dari kontribusi tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, kontribusi 2021 sebesar Rp3,90 triliun, kontribusi 2022 sebesar Rp5,51 triliun, kontribusi 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan kontribusi 2020 sebesar Rp1,84 triliun.
Baca Juga : Tanggapan Bappebti atas Keluhan Exchanger Terkait Pajak Kripto
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 18,74 triliun rupiah, pajak kripto sebesar 580,2 miliar rupiah, pajak fintech (P2P lending) sebesar 1,95 triliun rupiah, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar 1,77 triliun rupiah adalah semua sumber total penerimaan.
Sementara itu, sampai dengan Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 perusahaan PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE yang dilakukan pada bulan Maret 2024: Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.
Sampai Maret 2024, pajak kripto telah diterima sebesar Rp580,20 miliar, yang berasal dari penerimaan sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp112,93 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp273,69 miliar untuk transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN sebesar Rp306,52 miliar untuk transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sampai Maret 2024, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Penerimaan ini berasal dari penerimaan sebesar Rp446,40 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp394,93 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan PP
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar 119,88 miliar dan PPN sebesar 1,65 triliun. Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun hingga Maret 2024 berasal dari penerimaan sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2023, dan sebesar Rp252,16 miliar pada tahun 2024.
Baca Juga : OJK: Total Investor Aset Kripto Terbesar Ketujuh di Dunia Berada Di Indonesia
Dwi menyatakan bahwa pemerintah akan terus menunjuk perusahaan PMSE yang menjual produk dan layanan digital ke konsumen di Indonesia dari luar negeri dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi bisnis konvensional maupun digital.
Selain itu, Dwi menyatakan bahwa pemerintah mungkin menerima pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto yang terkait dengan perdagangan aset kripto, pajak fintech yang terkait dengan bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP yang terkait dengan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (red/tc)
Responses (2)