Bursa Kripto Mengharapkan Perusahaan Trader Kripto Mengurus Cepat Izin!

oleh -254 Dilihat
CFX Lobby scaled 1
Ilustrasi Kantor PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX)

digital exchange banner2 jpg

Tabloid Crypto – PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa mata uang kripto yang teregulasi di Indonesia, mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK.

Pendaftaran sebagai PFAK oleh CFX menunjukkan komitmen setiap PFAK untuk memberikan layanan yang memenuhi standar industri yang tinggi dan mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

Baca Juga : Fintech Sampai Kripto telah Menghasilkan 23 Triliun Rupiah dalam Setor Pajak 

Sangat penting bagi kami untuk memiliki regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. Akibatnya, Direktur Utama CFX Subani menyatakan, “Kami berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti dalam hal ini sejalan dengan peran kami sebagai bursa untuk keamanan konsumen.”

Menurutnya, untuk mendapatkan izin sebagai PFAK dari Bappebti, para pedagang aset kripto (baik yang berstatus CPFAK maupun Non-CPFAK) harus mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan surat rekomendasi dari CFX, sebuah Bursa Kripto yang teregulasi. Untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, para pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis Bursa.

CFX akan menerbitkan SPAB dan surat rekomendasi setelah semua persyaratan telah dipenuhi. Anggota bursa yang sudah menerima SPAB dan surat rekomendasi akan melanjutkan proses di Bappebti dengan memenuhi persyaratan tambahan, seperti Tes Fit and Proper, untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK.

Menurut Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset), Anda harus segera meminta persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Baca Juga : Tanggapan Bappebti atas Keluhan Exchanger Terkait Pajak Kripto

Untuk saat ini, dari 35 CPFAK dan 1 Non-CPFAK yang terdaftar di Bappebti, 4 (empat) CPFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima – GOTO Group), dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO), telah mendapatkan SPAB dari CFX. Pengumuman status SPAB setiap CPFAK dan non-CPFAK akan diunggah ke www.cfx.co.

Menurut data Bappebti, jumlah pelanggan telah mencapai 19,18 juta sejak Bappebti mengawasi aset kripto hingga Februari 2024. Jumlah total transaksi kripto dari Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun, naik 113,05% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp25,94 triliun.

Berlangganan Tabloid Crypto

Triv Banner jpg

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *