Perusahaan Investasi Kripto Pintu Diterima sebagai Anggota Bursa CFX

oleh -1181 Dilihat
ieSjJ6mpIz
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) resmi menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)

Reku Banner1 jpg

Tabloid Crypto – Dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024, platform cryptocurrency PT. Pintu Kemana Saja (Pintu) resmi menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo mengucapkan terima kasih kepada CFX karena telah memberikan kepercayaan penuh kepada Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB. Ia menyatakan bahwa Pintu selalu berusaha menjadi yang terdepan.

Baca Juga : Bursa Kripto Mengharapkan Perusahaan Trader Kripto Mengurus Cepat Izin!

Tidak hanya menawarkan fitur yang inovatif, tetapi juga menjadi perusahaan yang mematuhi peraturan. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu, 7 April 2024, dia menyatakan, “Semua yang kami lakukan adalah untuk memberikan keamanan bagi investor kripto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia.”

Untuk mendapatkan izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK harus mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.

Pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai anggota bursa dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bursa. Mereka juga harus memenuhi syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dan SPAB.

Pintu berkomitmen untuk mematuhi segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Menurutnya, kerja sama CFX yang baik memungkinkan proses mendapatkan SPAB berjalan lancar. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, Pintu akan melanjutkan proses fit and proper test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 telah dikeluarkan oleh Bappebti untuk mendukung transparansi ekosistem aset kripto dengan menetapkan implementasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Surat Edaran tersebut berfokus pada pengoptimalan ekosistem aset kripto, dengan penekanan khusus pada pengoperasian pasar fisik untuk perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Bappebti mendukung perdagangan aset kripto untuk mewujudkan ekosistem kripto yang transparan, efisien, dan efektif.

Baca Juga : Fintech Sampai Kripto telah Menghasilkan 23 Triliun Rupiah dalam Setor Pajak 

Selama empat tahun, Pintu telah menawarkan layanan kepada investor kripto di Indonesia. Aplikasi yang diunduh oleh tujuh juta pengguna dan anggota komunitas yang mencapai satu juta anggota di berbagai platform telah menghasilkan berbagai pencapaian.

Dia kemudian menyimpulkan, “Pintu akan terus berkolaborasi dengan CFX untuk mendorong adopsi kripto di Indonesia agar semakin aman, terbuka, dan inovatif. Ini akan mencakup deretan produk inovatif dan edukatif seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, dan Pintu Web3 Wallet.” (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Luno Banner1 jpg

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *