Tabloid Crypto – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyoroti kemungkinan penyalahgunaan aset kripto dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jokowi mengatakan pola baru berbasis teknologi TPPU, termasuk cryptocurrency dan NFT, harus diperhatikan.
Berdasarkan data dari Crypto Crime Report, ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD 8,6 miliar pada 2022—setara dengan Rp139 triliun di seluruh dunia.
Sebagai tanggapan, Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto dan Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), mengakui bahwa TPPU sering dikaitkan dengan aset kripto.
Baca Juga :Â Siapa Negara yang Memiliki Pemegang Kripto Terbanyak?
Dia menyatakan bahwa transparansi yang lebih besar dan kemudahan pelacakan transaksi yang mencurigakan dimungkinkan oleh teknologi blockchain yang mendasarinya. Penting untuk diingat bahwa teknologi apa pun, termasuk aset kripto, dapat disalahgunakan.
Pada hari Sabtu, 20 April 2024, Yudhono menyatakan bahwa blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi karena transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil.
Namun, ia menyatakan bahwa kita juga harus waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaannya. Untuk memastikan penggunaan blockchain yang berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak, diperlukan kerja sama dan prosedur yang tepat.
Yudhono juga mengucapkan terima kasih atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan Indonesia sebagai anggota Satgas Anti Pencucian Uang.
Adapun terkait dengan pencegahan TPPU di industri kripto Indonesia, Dia menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan kemajuan besar dalam memperketat peraturan dan pengawasan industri kripto.
Baca Juga :Â Jokowi Beri Peringatan Mengejutkan Tentang Modus Pencucian Uang Baru Melalui Kripto!
Semua bisnis pertukaran kripto yang terdaftar diwajibkan untuk melakukan audit transaksi harian oleh Bappebti dan PPATK. Kebijakan ini termasuk proses Know Your Customer (KYC). Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU.
Indonesia telah membuat kemajuan dalam regulasi dan pengawasan industri kripto yang patut diapresiasi. Keketatan KYC telah membantu dalam mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Dia menyimpulkan, “Travel Rule juga memungkinkan pengawasan transaksi antar pasar kripto, yang memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU.” (red/tc)
Response (1)