Tabloid Crypto – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengambil langkah signifikan untuk memperketat regulasi di sektor aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024, Bappebti mendorong para exchange kripto untuk segera mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih transparan dan aman bagi para investor.
Baca Juga :Â Perhatian Utama OJK Terhadap Transaksi Kripto: Keamanan Siber dan Pertumbuhan Investasi
Izin PFAK: Batas Waktu dan Persyaratan
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK, yang ditetapkan paling lambat pada 16 Oktober 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen Bappebti untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha di industri kripto beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang Telah Mendapatkan Izin PFAK
Hingga saat ini, terdapat empat perusahaan yang telah resmi menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto, yaitu:
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
Selain itu, 14 perusahaan lainnya telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dan sedang dalam proses untuk menjadi PFAK. Saat ini, terdapat 19 perusahaan yang masih dalam proses memperoleh SPAB maupun SPAK.
Manfaat Regulasi bagi Investor dan Perusahaan
Perlindungan Nasabah
Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa penerapan peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan. Dengan menjadi PFAK dan terdaftar pada Bursa serta lembaga Kliring, transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya.
Pertumbuhan Pasar Aset Kripto
Pasar fisik aset kripto Indonesia diperkirakan akan terus bertumbuh. Pada periode Januari hingga Agustus 2024, nilai transaksi telah mencapai Rp 393,01 triliun, meningkat sebesar 354,64% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Proyeksi nilai transaksi pasar fisik aset kripto hingga Desember 2024 diharapkan akan naik 300-400% dibandingkan tahun 2023.
Kontrak Aset Kripto Perpetual
Kasan juga menyebutkan bahwa pasar untuk kontrak Aset Kripto yang perpetual masih dalam proses uji coba, setelah mendapatkan izin Bappebti pada September 2024. Potensi kontrak perpetual di pasar kripto global jauh lebih besar dibandingkan pasar fisik, dengan target awal di pasar Indonesia bisa mencapai 2-5 kali dari transaksi saat ini.
Komitmen Exchange Kripto terhadap Regulasi
Tokocrypto
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa Tokocrypto telah mematuhi berbagai regulasi Bappebti sejak perusahaan beroperasi secara resmi di Indonesia. Tokocrypto telah menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024 dan mendapatkan lisensi PFAK pada 5 September 2024.
Dengan lisensi ini, Tokocrypto diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya untuk perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ajaib Kripto
CEO Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo, juga mengungkapkan bahwa Ajaib Kripto telah meraih lisensi PFAK dari Bappebti. Dia menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini berdampak positif bagi kinerja perusahaan, meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Ajaib Kripto.
Dalam setahun terakhir, jumlah pengguna dan total nilai transaksi di platform Ajaib Kripto meningkat signifikan.
Baca Juga :Â Peluncuran ETF Kripto di Jepang: Peluang dan Tantangan Baru
Kesimpulan: Masa Depan Aset Kripto di Indonesia
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat. Exchange kripto yang telah mendapatkan izin PFAK, seperti Tokocrypto dan Ajaib Kripto, menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan industri kripto yang sehat, transparan, dan aman bagi para pengguna.
Kedepannya, dengan proyeksi pertumbuhan yang positif, aset kripto diharapkan dapat menjadi bagian penting dari portofolio investasi masyarakat Indonesia. (red/tc)
Response (1)