Tabloid Crypto – Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF), sebuah kelompok internasional yang aktif memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini diharapkan akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kripto.
Sebagai anggota FATF, Indonesia harus mematuhi standar internasional untuk mencegah tindak pidana tersebut. Ini jelas berdampak positif pada industri aset kripto di Indonesia. Aset kripto sering menjadi sarana untuk tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lainnya.
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyambut baik keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Menurutnya, menjadi anggota adalah langkah penting bagi Indonesia untuk menjaga keamanan dan kepatuhan industri kripto, dan akan mendorong pertumbuhan lebih cepat industri aset kripto di Indonesia.
Baca Juga : Sinterklas Datang, Pasar Kripto “Suntuk” Selama 24 Jam
Yudho menyatakan pada hari Kamis (9/11/2023) bahwa, “Kehadiran Indonesia sebagai anggota penuh FATF menciptakan lingkungan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya bagi para investor dan pelaku bisnis aset kripto. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, diyakini bahwa kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia akan semakin meningkat.”
Yudho menyatakan bahwa keanggotaan ini akan mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengulangi upaya untuk mengurangi risiko dan mengembangkan program kerja APU PPT untuk perdagangan aset kripto. Aturan Travel Rule, yang pertama kali diusulkan oleh FATF pada tahun 2019, merupakan salah satu langkah penting yang telah diambil oleh Bappebti.
Untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, aturan ini mengharuskan penyedia layanan aset kripto untuk melacak dan melaporkan informasi tentang transaksi yang melibatkan pengguna mereka.
Menurutnya, salah satu tujuan utama Bappebti adalah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan dukungan dari FATF, Bappebti akan lebih mampu melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto.
Tokocrypto akan selalu mematuhi aturan Bappebti dan FATF untuk menjaga keamanan dan integritas pasar aset kripto, kata Yudho. “Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut, dan kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset kripto.”
Baca Juga : Blockchain – 02. Apa itu Blockchain dan Bagaimana Cara Kerjanya
Tokocrypto sebelumnya telah menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas partisipasinya dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) pada tahun 2022. Penghargaan ini menunjukkan komitmen Tokocrypto untuk mempertahankan standar kepatuhan yang tinggi dalam upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Yudho menyimpulkan, “Dengan kerja sama yang baik antara pelaku industri, Bappebti, dan FATF, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang lebih terjamin dan terpercaya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan demikian, Indonesia memasuki era baru dalam pengembangan industri aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas, dengan keanggotaan FATF sebagai fondasi kuatnya.” (red/tc)