Dukung Penerimaan Negara, Industri Kripto Mudahkan Lapor Pajak

oleh -206 Dilihat
Token Kripto Pesohor Indonesia
Ilustrasi Token Kripto

indodax bitcoin indonesia blotspot dot coms
Crypto News – Aplikasi penjualan aset kripto, PT Pintu Kemana Saja, dengan brand PINTU turut berkontribusi pada pemasukan negara melalui pajak. Aplikasi ini merilis fitur Lapor Pajak guna memudahkan user melaporkan pajak.

General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik minat masyarakat Indonesia, aset kripto diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemasukan negara. “PINTU selaku pedagang aset kripto yang terdaftar di Indonesia, menghadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen mendukung aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Malikulkusno dikutip Investor Daily, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga : Tutup Raker Bappebti 2023, Plt Kepala Bappebti Siap Hadirkan Bursa Kripto Tahun Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

Dia menambahkan, guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur terbaru PINTU memiliki data lengkap mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. “Itu untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.

Dalam Permenkeu (PMK) No 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga : 8 Tahun Beruntun, Harga Bitcoin Naik Saat Tahun Baru Imlek

Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

Dia berharap, user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto.

Sumber : beritasatu.com

Berlangganan Tabloid Crypto
535489c6958f1f6618a79c2c9419eaa1 1
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *