TABLOID CRYPTO – Hong Kong mengambil langkah besar dalam transparansi pajak aset digital. Pada 4 November 2026, Legislative Council Hong Kong resmi mengesahkan Inland Revenue (Amendment) (Crypto-Asset Reporting Framework and Amended Common Reporting Standard) Bill 2026.
Undang-undang ini mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD. Mulai tahun 2027, exchange crypto dan penyedia layanan aset digital terkait di Hong Kong wajib mengumpulkan data pelanggan dan transaksi, lalu melaporkannya kepada otoritas pajak. Pertukaran data otomatis dengan otoritas pajak negara mitra akan dimulai pada 2028.
Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?
Penyedia layanan crypto yang tercakup (termasuk exchange, broker, dealer, dan operator ATM crypto) harus mencatat:
- Nama, alamat, status residensi pajak, dan nomor identifikasi pajak pelanggan
- Transaksi pembelian dan penjualan crypto
- Pertukaran antar token (crypto-to-crypto)
- Transfer aset ke wallet eksternal
Data ini akan dilaporkan secara tahunan dan dibagikan hanya kepada otoritas pajak di yurisdiksi tempat pelanggan menjadi residensi pajak, dengan prinsip kerahasiaan dan keamanan data.
Baca Juga : India Peringatkan Hacker AI Serang Exchange Crypto dengan “Kecepatan Mesin”
Jadwal Implementasi
| Tahap | Waktu |
|---|---|
| Pengumpulan data oleh exchange | Mulai 2027 |
| Pertukaran otomatis dengan negara mitra | Mulai 2028 |
| Amandemen CRS (Common Reporting Standard) | Mulai 2028 (pertukaran 2029) |
Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga reputasi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memerangi penghindaran pajak lintas batas.
Dampak bagi Industri Crypto
Undang-undang ini tidak menciptakan pajak baru atas crypto. Fokusnya murni pada pelaporan dan transparansi. Exchange yang beroperasi di Hong Kong atau memiliki nexus dengan wilayah tersebut kini memiliki waktu terbatas untuk menyiapkan sistem compliance, KYC yang lebih ketat, dan infrastruktur pelaporan.
Bagi pengguna, transaksi di exchange Hong Kong akan semakin transparan di mata otoritas pajak internasional.
Kesimpulan
Pengundangan CARF di Hong Kong menandai langkah serius kota ini dalam menyelaraskan regulasi crypto dengan standar global OECD. Dengan kewajiban pelaporan yang dimulai 2027, exchange crypto di Hong Kong memasuki era transparansi yang lebih tinggi.
Langkah ini bisa meningkatkan kepercayaan institusional, namun juga menambah beban compliance bagi pelaku industri. Pengguna disarankan mulai memperhatikan status residensi pajak dan riwayat transaksi mereka di platform Hong Kong.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi pemerintah Hong Kong, laporan CoinDesk, dan sumber media internasional per 6 November 2026. Bukan merupakan saran pajak atau hukum. Tabloid Crypto tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang mungkin timbul. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan konsultasikan dengan profesional terkait.
Baca Juga : Hasil Midterm AS 2026: Dampak Besar bagi Crypto & Regulasi Digital Asset
5 FAQ Seputar Undang-Undang Pelaporan Crypto Hong Kong
1. Kapan exchange crypto di Hong Kong mulai wajib melaporkan data?
Pengumpulan data pelanggan dan transaksi dimulai tahun 2027. Pertukaran data dengan otoritas pajak negara mitra dimulai 2028.
2. Data apa saja yang wajib dilaporkan?
Identitas pelanggan (nama, alamat, residensi pajak, TIN) serta detail transaksi pembelian, penjualan, swap antar crypto, dan transfer ke wallet eksternal.
3. Apakah undang-undang ini mengenakan pajak baru atas crypto?
Tidak. Aturan ini hanya mengatur kewajiban pelaporan dan pertukaran informasi, bukan menciptakan tarif pajak baru.
4. Siapa saja yang terdampak?
Exchange, broker, dealer, dan operator ATM crypto yang memiliki koneksi (nexus) dengan Hong Kong.
5. Apakah data pelanggan akan dibuka ke publik?
Tidak. Data hanya dibagikan kepada otoritas pajak di yurisdiksi residensi pelanggan dengan prinsip kerahasiaan.
Oleh : Tim Redaksi Tabloid Crypto













Response (1)