Crypto News – Institusi perbankan di Indonesia kedepannya bakal diperbolehkan memiliki aset kripto. Hal ini seiring dengan semakin banyaknya nasabah bank yang memiliki instrumen investasi digital tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengungkapkan, salah satu persyaratan perbankan yang memiliki aset kripto adalah wajib memiliki Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 1.250% yang merupakan besaran standar internasional.
ATMR merupakan istilah untuk aktiva tertimbang menurut risiko, yang artinya risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi. Semakin tinggi ATMR, maka semakin tinggi risiko penempatan aset bank.
Baca Juga : Kripto Ditinggal, Elon Musk Beri Pesan Menohok!
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tidak menutup kemungkinan untuk melihat peluang tersebut. Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan, perseroan akan senantiasa mengkaji perkembangan pasar dan berkoordinasi dengan otoritas.
“Mengenai aset kripto, kami akan senantiasa mengkaji perkembangan pasar dan berkoordinasi dengan otoritas untuk melihat kesempatan serta menyiapkan strategi yang tepat untuk memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus menjaga pertumbuhan bisnis,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3).
Hera juga menyebut bahwa perseroan akan mendukung program pemerintah, otoritas, dan regulator dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
“Pada prinsipnya, BCA sebagai bagian dari perbankan nasional berkomitmen mendukung program pemerintah, otoritas, dan regulator dalam rangka inovasi teknologi keuangan yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Baca Juga : Riset: Empat Kota Indonesia Masuk Top 50 Kota di Dunia Paling Siap Bisnis Kripto
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Anung Herlianto menjelaskan, setiap Rp 1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan nantinya harus di cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).
Wacana ini mengemuka seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana dalam 2,5 tahun ke depan OJK diberi amanat untuk mengurusi aset kripto.
Sumber : cnbcindonesia.com