Tabloid Crypto – Mahendra Siregar, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berharap undang-undang terbaru yang akan diterbitkan oleh lembaga pengawas keuangan independen itu akan memberikan otoritas untuk mengawasi manajemen aset digital, termasuk kripto.
Mahendra menyatakan bahwa manajemen aset digital terutama berkaitan dengan penggunaan rekening dan layanan lembaga keuangan tertentu.
Baca Juga :Â Hong Kong Menyetujui ETF Bitcoin Spot, Harga Kripto Meningkat
Sulit bagi OJK untuk membantu menjaga uang negara karena pengelolaan aset digital di Indonesia masih berada di Kementerian Perdagangan. Selain itu, dia membahas tindak pidana pencucian uang (TPPU) konvensional dan kontemporer.
Di Istana Negara pada Rabu (17/4/2024), dia mengatakan kepada wartawan, “Sebenarnya esensinya tidak berbeda dengan TPPU konvensional. Hanya saja terkait dengan digital aset dan kripto sebagai produk baru, kami perlu memahami lebih baik tentang faktor risiko yang muncul.”
Menurut Mahendra, sebagai anggota Satgas TPPU, OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan mencegah tindak pencucian uang. Namun, otoritas tersebut dianggap belum ideal.
Selain itu, dia menyatakan, “Kami di TPPU-nya sebagai regulator di sektor jasa keuangan sudah melekat, tetapi belum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aset digitalnya.”
Dia kemudian mengatakan bahwa sebagai anggota Tim TPPU, dia berharap OJK di masa depan memiliki kemampuan untuk mengawasi aset digital, termasuk penggunaan rekening atau jasa dari lembaga keuangan lain.
Baca Juga :Â Bitrace Memberikan Pelatihan kepada Polisi Hong Kong dalam Investigasi Kejahatan Kripto
Sebagai informasi, Satgas TPPU terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Badan Reserse Kriminal Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara juga membantu tim. (red/tc)
Response (1)