Tabloid Crypto – Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total transaksi aset kripto akan mencapai Rp48,82 triliun pada tahun 2024.
Saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan, “Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp48,82 triliun.”
Baca Juga :Â Bappebti Melakukan Evaluasi Pajak Kripto untuk Mengurangi Biaya Investor
Menurut Hasan, Indonesia saat ini berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia, dan investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat.
Per Januari 2024, ada peningkatan 320 ribu investor yang berinvestasi dalam aset kripto. Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp21,57 triliun, meningkat 77,68 persen secara tahunan (tahun ke tahun/tahun).
Selain itu, OJK terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan inklusi orang tentang keuangan digital serta menciptakan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta mendorong praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, terutama terkait dengan penggunaan AI di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
OJK bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebuah pernyataan yang dibuat sebelumnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa salah satu faktor yang mendorong peningkatan jumlah investor yang ingin berinvestasi di Indonesia adalah kesiapan ekosistem perdagangan aset kripto Indonesia.
Baca Juga :Â Apa yang Diprediksi Pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto pada tahun 2009 Tentang Kripto
Ada 18,5 juta investor kripto di Indonesia, menurut data Bappebti per Desember 2023.
Selain itu, keuntungan demografis, yang disebabkan oleh dominasi populasi berusia muda, berkontribusi pada peningkatan jumlah investor kripto.
Regulasi yang melindungi pelaku industri kripto dan investor juga mendukung hal ini. (red/tc)