Crypto News – Seorang mantan karyawan di Coinone, salah satu dari lima pertukaran cryptocurrency teratas Korea Selatan, ditangkap dengan tuduhan menerima suap sebagai imbalan untuk mendaftarkan kripto tertentu di platform pada 2020.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (24/3/2023), Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengungkapkan, mantan karyawan, yang diidentifikasi dengan nama keluarga Jeon, menerima USD 1,47 juta atau setara 22,1 miliar (asumsi kurs Rp 15.085 per dolar AS) dari broker karena mendaftarkan mata uang kripto tertentu di platform perdagangan Coinone.
Baca Juga :Â Apa Yang Harus Diketahui Tentang Bitcoin Halving 2024?
Kantor kejaksaan mengkonfirmasi penangkapan tersebut, tetapi menolak untuk mengungkapkan nama lengkap Jeon karena aturan privasi. Jaksa Seoul juga menyelidiki Lee Sang-jun, kepala eksekutif perusahaan induk Bithumb, pertukaran cryptocurrency terbesar kedua di negara itu, atas tuduhan serupa.
Jaksa mengatakan mereka belum meminta surat perintah penangkapan untuk Lee. Seorang juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengatakan penyelidikan dapat diperluas untuk mencakup pertukaran kripto lokal lainnya.
Langkah Korsel Perketat Hukuman Kripto
Setelah runtuhnya Terra tahun lalu, legislator Korea Selatan berencana untuk meningkatkan undang-undang, memberikan penekanan khusus pada perlindungan investor dalam aset virtual dan hukuman yang keras untuk tindakan perdagangan yang tidak adil di industri.
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) dan Majelis Nasional sedang bekerja untuk meloloskan undang-undang baru.
Baca Juga :Â Harga Bitcoin Naik 60 persen, Ini Kiat untuk Investor Kripto Pemula
Peraturan ini memungkinkan otoritas keuangan untuk memantau dan menghukum praktik perdagangan yang tidak adil seperti penggunaan informasi yang tidak diungkapkan, manipulasi harga, dan penipuan saat mengawasi pertukaran kripto.
Sumber : liputan6.com