Crypto News – Meledaknya pasar kripto membuat pemerintah mau tidak mau segera memberlakukan aturan yang mengawasi dan melindungi investor.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) hari ini, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Sri Mulyani Singgung Kripto: Boom Lalu Tiba-tiba Bust dalam Semalam
Dalam penjelasan UU P2SK, pemerintah dan DPR mengungkapkan, sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kemudian, dalam Pasal 213, dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Pengawasan OJK pun kini ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
Tugas pengawasan OJK juga ditambah untuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.
Adanya, penambahan tugas dan kewenangan tersebut, di dalam RUU P2SK akan ada dua penambahan susunan Dewan Komisioner OJK. Nah, pengaturan dan pengawasan aset kripto nantinya akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Baca Juga : Bitcoin Lightning Network Akan Digunakan untuk Transfer Fiat antara Uni Eropa dan Afrika
Berikut deretan dewan komisioner OJK yang termuat dalam RUU P2SK terbaru dengan tanggal 8 Desember 2022:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
i. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
j. seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
k. seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Berita selanjutnya
Potensi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia dari Aset Kripto
DOGE: Apple Memperkenalkan Simbol Dogecoin di iPhone
Kerugian Kripto Menggemparkan: Dalam waktu singkat, $343 Juta hilang!