Crypto News – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menekankan, rupiah digital dengan aset kripto atau yang juga dikenal sebagai cryptocurrency adalah dua hal yang berbeda.
Meski sama-sama menggunakan jaringan blockchain dalam peredarannya nanti, Filianingsih menekankan, rupiah digital yang termasuk dalam central bank digital currency (CBDC) berfungsi sebagai mata uang pada umumnya, seperti alat transaksi.
Baca Juga : Sambil Tunggu Pergerakan Market, Investor Kripto Diminta Pakai Fitur Staking
“Itu sudah jelas, yang satu currency yang satunya aset,” kata Filianingsih dalam acara Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12/2022).
Kendati begitu, menurut Filianingsih, rupiah digital ini akan memperluas fungsi dari rupiah dalam bentuk uang kartal sebagai alat transaksi. Ini karena rupiah digital dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah pada instrumen web.3.0.
“Nah digital currency untuk membeli tadi itu, sekarang untuk membeli itu kan susah,” ucap dia.
Web 3.0 itu sendiri adalah layanan internet generasi paling terbaru di mana peranan pengguna internet itu sendiri menjadi semakin besar dalam ruang digital. Maka aset seperti Bitcoin Cs menjadi bagiannya, sama seperti metaverse.
“Nantinya kan enggak ada fisik jual belinya, jadi itu untuk mendukung transaksi-transaksi ekosistem yang bukan konvensional aja, tapi ekosistem yang pure digital, nanti yang web 3.0, metaverse, dan lain-lain,” ujarnya.
Meski demikian, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya telah menekankan peredaran mata uang digital lainnya yang selama ini ada di berbagai situs atau website lebih dulu tidaklah sah digunakan sebagai alat tukar di dalam negeri.
Baca Juga : Bursa Kripto Indonesia Segera Rilis, Ada 5 Faktor Yang perlu di ketahui
Sebab ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan demikian mata uang digital lain selain rupiah tidak sah keberadaannya di Indonesia untuk digunakan sebagai alat transaksi.
“Karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai UU yang berwenang mengeluarkan digital currency yang kita sebut digital rupiah, yang lain tidak sah,” kata Perry dalam acara Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12/2022).
Sumber : cnbcindonesia.com