Bappebti Memberikan Lisensi Resmi untuk Staking Aset Kripto Kepada Bittime

oleh -284 Dilihat
Bittime Staking 834x463 1
Platform investasi aset kripto PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime

digital exchange banner2 jpg

Tabloid Crypto – PT Utama Aset Digital Indonesia, juga dikenal sebagai Bittime, menerima izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto.

Staking adalah kegiatan menyimpan aset kripto dengan memasukkannya ke dalam protokol blockchain sebagai jaminan. Ini dilakukan untuk mendukung transaksi yang dilakukan oleh jaringan blockchain dengan menggunakan sistem bukti penempatan aset atau PoS.

Di Jakarta, Kamis, CEO Bittime Ryan Lymn menyatakan, “Pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu. Dalam dunia investasi yang konvensional, aktivitas staking ini mirip dengan deposito dengan bunga tertentu.”

Baca Juga : Bitcoin Spot HK dan Ethereum ETF Mulai Diperdagangkan 30 April 2024

Ryan sangat mengapresiasi upaya Bappebti karena telah memberikan izin untuk mengoperasikan fitur staking, yang menunjukkan bahwa Bittime adalah platform yang dapat diandalkan untuk pertukaran dan investasi aset kripto.

Ryan mengatakan, “Suatu hal yang membanggakan bagi Bittime karena telah dipercaya Bappebti untuk mendapatkan izin staking. Kami berharap pengguna Bittime dan masyarakat luas akan menikmati produk staking kami dalam diversifikasi portofolio investasi aset kripto.”

Ia terus mengatakan bahwa Bittime memiliki fitur staking yang luar biasa. Ini termasuk aset sepenuhnya dijamin aman dan diasuransikan, menawarkan imbal hasil persentase tahunan (APY) yang tinggi, pilihan perpanjangan otomatis, biaya administrasi 0 persen, dan waktu perjanjian yang cukup cepat.

Ryan menyatakan bahwa Bittime saat ini memiliki delapan koin untuk aset kripto yang dapat distake, seperti Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC, dengan APY hingga 15 persen untuk pengguna baru.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia memberikan izin untuk staking Bittime.

Selain itu, Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba menyatakan bahwa sebagai platform perdagangan aset kripto, mereka menjalankan proses seleksi yang ketat untuk mendapatkan persetujuan Bappebti untuk menambah lingkup operasi mereka.

Baca juga : KPK Menemukan Dua Pejabat dengan Aset Kripto Miliaran Rupiah di LHKPN

Sera menyatakan, “Untuk produk staking sendiri terdapat standarisasi yang ditentukan dan harus dipatuhi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia.”

Untuk menjaga kredibilitasnya, Bittime akan secara konsisten mengirimkan laporan staking kepada Bappebti dan membuat transaksi pengguna jelas di blockchain.

Sejak 2022, Bitmine telah beroperasi dan telah menawarkan ratusan aset kripto dengan harga admin dan transaksi yang rendah.

CTC, NEON, CFG, POLYX, dan SAGA adalah beberapa koin yang sedang populer di pasar saat ini, dan aplikasi Bittime dapat ditemukan di App Store dan Google Play. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

DEX LOGO BLUE HD

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *