Tabloid Kripto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dua pejabat yang melaporkan aset bernilai miliaran rupiah.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, “Saya memeriksa LHKPN dua orang punya aset kripto miliaran. Masing-masing individu punya miliar.”
Auditor senior Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak untuk mengungkapkan kantor mana kedua pejabat tersebut bekerja, tetapi dia menyatakan bahwa mereka bekerja di kantor yang berkaitan dengan urusan keuangan.
Baca Juga : Jika terpilih, Kandidat Pro-Crypto RFK Jr. Akan “Menempatkan Seluruh Anggaran AS di Blockchain”
Selain itu, dia menjelaskan bahwa LHKPN tersebut adalah laporan periodik yang dibuat pada tahun 2023 dan dilaporkan pada tahun 2024.
Menurutnya, “Orang keuangan pokoknya, saya kan juga orang keuangan yang bekerja dekat dengan uang, jadi mereka lebih canggih.”
Gagal memastikan apakah ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aset kripto tersebut, karena menurutnya laporan penyelenggara negara tentang aset kripto adalah baru. Dia juga mengatakan bahwa KPK masih mempelajari detail aset kripto tersebut.
Saya juga tidak mengerti, baru saja menemukan bahwa harga (kripto) nilainya benar-benar segini. Saya tidak tahu (apakah itu TPPU atau tidak),” katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian lembaga terkait untuk memperhatikan pola pencucian uang baru, salah satunya melalui pasar aset kripto.
Presiden Jokowi mengatakan saat memberikan pengarahan tentang 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4), “Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai, seperti “asset mata uang kripto”, virtual NFT, kemudian aktivitas pasar, uang elektronik, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi, dan lain-lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah.”
Presiden menegaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus ditangani secara menyeluruh.
Kepala Negara meminta kementerian dan lembaga terkait untuk melawan pelaku TPPU dengan meningkatkan kerja sama internasional, meningkatkan regulasi dan transparansi penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan memanfaatkan teknologi.
Presiden menyatakan bahwa para pelaku TPPU terus mencari cara baru untuk melakukan pencucian uang, salah satunya dengan menggunakan pasar aset kripto.
Presiden menunjukkan bahwa pencucian uang melalui aset kripto di seluruh dunia mencapai 8,6 miliar dolar AS atau setara Rp139 triliun pada tahun 2022, menurut laporan kejahatan kripto.
Itu berarti pelaku TPPU terus mencari cara baru. Kita tidak boleh kalah, kita tidak boleh ketinggalan zaman, kita tidak boleh ketinggalan zaman, kita harus bergerak cepat, kita harus di depan mereka. Dia menyatakan bahwa jika tidak, mereka akan tetap tertinggal.
Baca Juga :Â Genesis Perusahaan Kripto Siap Bayar Denda Rp 330.4 Miliar ke SEC karena Bangkrut
Presiden Jokowi meminta kementerian dan lembaga untuk mewaspadai ancaman pendanaan terorisme, selain tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ia berbicara tentang Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk disahkan segera.
Presiden memperkuat Undang-Undang Perampasan Aset agar pelaku TPPU bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara atas tindak pidana tersebut.
Presiden mengatakan, “Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan.” (red/tc)
Response (1)