CEO Tokocrypto: Indonesia Harus Mencontoh Thailand Menghapus Pajak Kripto

oleh -1372 Dilihat
202308091959 main.cropped 1691586014
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto

1599719601191

Tabloid Crypto – Dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7% dari transaksi perdagangan kripto, pemerintah Thailand telah memperbaiki undang-undang pajak yang berkaitan dengan aset digital.

Keputusan ini dimaksudkan untuk mendorong dan mendorong pertumbuhan industri aset digital negara Gajah Putih.

Pembebasan PPN ini ditujukan untuk pialang, bursa, dan platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.

Baca Juga : Inovasi Kripto dan Blockchain Didukung oleh Pemenang Pemilu Indonesia

Dengan menerapkan kebijakan ini per 1 Januari 2024, Thailand menunjukkan komitmen kuat untuk mengembangkan ekonomi digitalnya.

Langkah ini bukanlah yang pertama; pada Mei 2023, Thailand telah membebaskan transfer aset kripto dari tanggung jawab pendaftaran uang (PPN).

Diharapkan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini akan mendorong lebih banyak aktivitas di pasar aset digital Thailand, memperkuat posisi negara sebagai pusat perdagangan dan inovasi aset digital.

Regulasi untuk Pajak Kripto di Indonesia

Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk transaksi yang dilakukan melalui pertukaran atau pedagang aset kripto terdaftar. Ini sangat berbeda dengan Indonesia.

Pelaku industri kripto Indonesia, termasuk Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, merasa khawatir tentang keadaan ini.

Dengan menyarankan beberapa perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto Indonesia, Yudho menekankan bahwa Indonesia harus menjadi negara pertama yang menerapkan undang-undang yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto.

Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand meningkatkan optimisme kami. Yudho menyatakan, “Kami berharap Indonesia mengambil tindakan serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna.”

Menurut Yudho, undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menetapkan bahwa aset kripto lebih cenderung dikategorikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN.

Untuk menjadi lebih kompetitif dan tidak menghambat pertumbuhan industri kripto di Indonesia, ia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang saat ini berlaku.

Menurut Yudho, skema capital gain hanya mengenakan pajak pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset kripto, bukan pada setiap transaksi.

Menurut pria yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), pendekatan ini dianggap lebih adil dan efisien karena investor hanya dikenai pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan ekonomi. Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Lebih lanjut, Yudho mengatakan bahwa investor dapat lebih mudah melaporkan pajak dengan skema ini karena mereka hanya perlu melaporkan transaksi yang menghasilkan keuntungan.

Mengadopsi skema pajak seperti ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor kripto.

Baca Juga : Analisa Teknis Terkini dan Perkembangan Pasar Altcoin

Kebijakan Thailand yang menghapus PPN untuk transaksi kripto menunjukkan bagaimana peraturan yang ramah dapat membantu negara dalam transisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif.

Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar, dan mereka dapat mengambil contoh dari Thailand untuk membuat lingkungan yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital.

Yudho mengakhiri dengan mengatakan, “Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru, dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah.” (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Tokocrypto banner1 jpg

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *